Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Diskusi Profesional (Soal Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan)

ForumCampur-campur

51 – 67 dari 67    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3Kirim tanggapan

  • MERMAN459

    2 Januari 2016

    ;-):up:

    SHABDY842 tulis:

    rekan MERMAN459,

    Perhitungan upah lembur dengan shift-shit-an yang disampaikan HR tempatmu bekerja tidak ada dasaran sama sekali. pengalaman saya bekerja di beberapa tempat, yang ada adalah pembedaan dengan penambahan nominal (walau tidak wajib) untuk pekerja yang kerja di shift tertentu (biasanya yang bekerja malam hari diberikan tambahan insentif). Namun demikian hal ini sifatnya adalah tambahan dari perhitungan lembur sebagaimana yang saya sampaikan diatas.

    Persoalan THR, secara perundangan, tata cara pemberian THR diatur dalam Permen 4/1994. Dalam ketentuan ini, memang besarnya maksimal THR yang diberikan perusahaan adalah 1 bulan upah. Apabila di perusahaan rekan rekan MERMAN459 bekerja pernah memberikan lebih dari ketentuan ini maka seyogyanya dilihat dulu apakah sudah ada berubah mengikuti Permen 4/1994 atay belum sebagaimana yang diatur dalam PP/PKB-nya.

    Mudah-mudahan apa yang terjadi di perusahaan rekan rekan MERMAN459 tdak menjadi chaos ya. Jika memang HRnya berkeras mau menggunakan perhitungannya namun hal itu lebih rendah nominalnya seperti yang saya contohkan perhitungannya, tanyakan kepada dia dasar hukum pemberlakuan hal tersebut. Ingatkan kepada HRnya bahwa ada ketentuan yang mengatur soal keterlambatan pembayaran upah (PP 78/2015) dan saksi pidata serta denda sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 UU No 13/2003.

    Terima kasih sudah sipromosikan ya. Kita boleh berteman dalam diskusi namun tetap berkompetisi sehat dalam meraih hatinya wanita :-D

    Salam damai dan semoga bermanfaat.

  • NARANA543

    2 Januari 2016

    Kebetulan ada thread ini...., minta sarannya ya.., kl ud keluar kerja, simpanan jamsostek mending diambil atau dibiarkan saja...bunga berbunga gitu...

  • HERNA870

    2 Januari 2016

    Pertanyaan yg sama ma kak narana. Denger2 nyimpan di jamsostek lumayan bagus bunganya. Tp takut ada perubahan aturan jadi sulit mencairkan duitnya.

  • SHABDY842

    4 Januari 2016

    Untuk rekan HERNA870 dan NARANA543,

    Wah kayaknya dah banyak simpanan nih ya makanya mau diendapkan saja di BPJS/Jamsostek uangnya :-).

    Jika kita memilih diendapkan, hal itu bisa saja ya. nantinya kalau kita mendapatkan pekerjaan baru, maka kita tinggal menyampaikannya ke perusahaan baru dan kepesertaan kita diteruskan oleh BPJS/Jamsostek. Namun bila kita biarkan begitu saja, maka uang itu tidak akan beranak pinak karena dana pengembangan BPJS/Jamsostek itu hanya diperuntukkan kepada peserta aktif saja.

    Semoga bermanfaat untuk mengambil keputusan ya...

    NARANA543 tulis:

    Kebetulan ada thread ini...., minta sarannya ya.., kl ud keluar kerja, simpanan jamsostek mending diambil atau dibiarkan saja...bunga berbunga gitu...

  • MERMAN459

    4 Januari 2016

    keren nih topik, harus di up...

    SHABDY842 tulis:

    Untuk rekan HERNA870 dan NARANA543,

    Wah kayaknya dah banyak simpanan nih ya makanya mau diendapkan saja di BPJS/Jamsostek uangnya :-).

    Jika kita memilih diendapkan, hal itu bisa saja ya. nantinya kalau kita mendapatkan pekerjaan baru, maka kita tinggal menyampaikannya ke perusahaan baru dan kepesertaan kita diteruskan oleh BPJS/Jamsostek. Namun bila kita biarkan begitu saja, maka uang itu tidak akan beranak pinak karena dana pengembangan BPJS/Jamsostek itu hanya diperuntukkan kepada peserta aktif saja.

    Semoga bermanfaat untuk mengambil keputusan ya...

  • HERNA870

    4 Januari 2016

    Uangnya cukup buat traktir aja bang, hehe.. Berarti udah banyak temen yang salah persepsi. Kirain kaya di bank, disimpan trus ada bunganya.

    Kalo BPJS ketenagakerjaan kayanya ga ada di PNS bang, yang ada JHT. Beda kan ya??

    SHABDY842 tulis:

    Untuk rekan HERNA870 dan NARANA543,

    Wah kayaknya dah banyak simpanan nih ya makanya mau diendapkan saja di BPJS/Jamsostek uangnya :-).

    Jika kita memilih diendapkan, hal itu bisa saja ya. nantinya kalau kita mendapatkan pekerjaan baru, maka kita tinggal menyampaikannya ke perusahaan baru dan kepesertaan kita diteruskan oleh BPJS/Jamsostek. Namun bila kita biarkan begitu saja, maka uang itu tidak akan beranak pinak karena dana pengembangan BPJS/Jamsostek itu hanya diperuntukkan kepada peserta aktif saja.

    Semoga bermanfaat untuk mengambil keputusan ya...

  • ZEE808

    4 Januari 2016

     Baruu tau jugaa kalo di simpen ga berbunga kkalau sudah ga aktif lagi.... jadi lebih baik diambil ya.. tapi kalau kita di perusahaan yg baru ga ada jamsostek boleh ga kita lanjutkan sendiri dg dana kita sendiri?

    HERNA870 tulis:

    Uangnya cukup buat traktir aja bang, hehe.. Berarti udah banyak temen yang salah persepsi. Kirain kaya di bank, disimpan trus ada bunganya.

    Kalo BPJS ketenagakerjaan kayanya ga ada di PNS bang, yang ada JHT. Beda kan ya??

  • NARANA543

    4 Januari 2016

    SHABDY842 tulis:

    Untuk rekan HERNA870 dan NARANA543,

    Wah kayaknya dah banyak simpanan nih ya makanya mau diendapkan saja di BPJS/Jamsostek uangnya :-).

    Jika kita memilih diendapkan, hal itu bisa saja ya. nantinya kalau kita mendapatkan pekerjaan baru, maka kita tinggal menyampaikannya ke perusahaan baru dan kepesertaan kita diteruskan oleh BPJS/Jamsostek. Namun bila kita biarkan begitu saja, maka uang itu tidak akan beranak pinak karena dana pengembangan BPJS/Jamsostek itu hanya diperuntukkan kepada peserta aktif saja.

    Semoga bermanfaat untuk mengambil keputusan ya...

    Ohh begitu..., tks infonya shabdy.

    Semoga tulisannya selalu menjadi berkat.

  • SHABDY842

    4 Januari 2016

    Terima kasih atas doanya NARANA543. semoga tulisan kita semua di forum ini bisa membuka wawasan kita semua. God bless us

    NARANA543 tulis:

    Ohh begitu..., tks infonya shabdy.

    Semoga tulisannya selalu menjadi berkat.

  • LADYWEN496

    4 Januari 2016

    Kalau sy sdh diambil utk modal usaha sis @narana. Memang ngantri wkt ngambilnya:-)

  • SHABDY842

    5 Januari 2016

    hehehee, cukup traktir di restoran mahal berapa kali nih, kodel2 paramount resto gitu, hehheee :-)

    Untuk ketentuan PNS memang berbeda. Jamsos/BPJS adalah sistem jaminan yang dibuat oleh negara untuk melindungi pekerja di sektor swasta. Undand-Undangnya pun yang mengatur hal tersebut berbeda...

    HERNA870 tulis:

    Uangnya cukup buat traktir aja bang, hehe.. Berarti udah banyak temen yang salah persepsi. Kirain kaya di bank, disimpan trus ada bunganya.

    Kalo BPJS ketenagakerjaan kayanya ga ada di PNS bang, yang ada JHT. Beda kan ya??

  • AFRIDA606

    5 Januari 2016

    Saya suka topiknya.
    Sebenarnya dikantor saya semua dibayarkan secara profesional, Gaji, THR, Bonus, Insentif dan Lemburan sesuai Peraturan depnaker. Yang jadi masalah adalah HR nya orang asing, begitu pula Tenaga asing yang lain yg saya yakin bnyk bekerja tidak sesuai dengan Visa nya.  dan itu tidak dibenarkan di UU. Mau lapor tpi bingung kemana. Udah nyerah lebih dlu :'(:'(:'(

  • SHABDY842

    5 Januari 2016

    Terima kasih atas responnya ya,

    Hakekatnya BPJS ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus diikuti oleh setiap pemberi kerja (perusahaan) untuk setiap individu pekerja (dan keluarganya) yang menjadi karyawan di perusahaannya. Untuk itu, jika ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program ini, jelas ada sanksinya berupa pidana maupun denda dalam ketentuan perundangan.

    Apakah bisa individu secara pribadi masuk dalam program BPJS? sesuai ketentuan perundangan yang ada, hal tersebut dimungkinkan. Program ini dibuat oleh pemerintah untuk perlindungan pribadi terutama bagi yang bekerja di sektor informal seperti tukang baso, tukang ojeg dll. Tentunya prosedur pendaftaran dan pembayarannya berbeda dengan kepesertaan dari Perusahaan. Silahkan saja menghubungi kantor BPJS terdekat (mudah-mudahan pegawainya tahu karena seringkali petugas BPJS pun ga update soal peraturan :-)).

    Sekoga dapat membantu rekan ZEE808

    ZEE808 tulis:

    Baruu tau jugaa kalo di simpen ga berbunga kkalau sudah ga aktif lagi.... jadi lebih baik diambil ya.. tapi kalau kita di perusahaan yg baru ga ada jamsostek boleh ga kita lanjutkan sendiri dg dana kita sendiri?

  • SHABDY842

    5 Januari 2016

    Wah perusahaan rekan AFRIDA606 bekerja cukup berani juga ya menantang bahaya. Hal ini jamak terjadi sih di perusahaan dan bahkan perusahaan terkemuka, Saya sendiri pernah membantu sebuah perusahaan retail dimana 2 TKA-nya asal Malaysia yang tertangkap pegawai pengawasan kementian tenaga kerja karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di Indonesia. Selain itu saya juga pernah mendapati sebuah perusahaan yang memiliki TKA dengan posisi kerja yang tidak diperknankan (TKA asal Filipina), padahal perusahaan tersebut memiliki retail untuk gerai-gerai ternama yang berskala internasional.

    Solusi saya untuk permasalahan rekan  AFRIDA606, coba dekati dengan persuasif perusahaannya. Sampaikan kepada HR atau orang yang berwenang lainnya bahwa jika ada perusahaan yang tidak melengkapi dokumen untuk TKA-nya maka Perusahaan dapat dikenakan denda paling sedikit 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 dan hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

    Semoga bermanfaat....

    AFRIDA606 tulis:

    Saya suka topiknya.
    Sebenarnya dikantor saya semua dibayarkan secara profesional, Gaji, THR, Bonus, Insentif dan Lemburan sesuai Peraturan depnaker. Yang jadi masalah adalah HR nya orang asing, begitu pula Tenaga asing yang lain yg saya yakin bnyk bekerja tidak sesuai dengan Visa nya.  dan itu tidak dibenarkan di UU. Mau lapor tpi bingung kemana. Udah nyerah lebih dlu :'(:'(:'(

  • SHABDY842

    5 Januari 2016

    Puji Tuhan jika forum ini ternyata dapat membuat beberapa rekan tersecerahkan ya. Sebelumnya, saya sempat melihat beberapa rekan yang dalam profilenya juga bekerja sebagai HR/Sumber Daya Manusia SDM). Forum ini adalah milik kita semua lho, bukan monopoli saya :-). Saya sangat berharap ke depannya para senior/praktisi HR yang ada di JK bisa "memancarkan pesonanya" dengan ikur berpendapat dalam forum ini.

    Partisipasi JK'ers yang menggeluti SDM/HR sangat ditunggu. Semoga forum ini dapat bermanfaat positif, membuka wawasan atau setidaknya menjadi penyeimbang untuk topik lain yang ada...

    5 Januari 2016 diubah oleh SHABDY842

  • AFRIDA606

    5 Januari 2016

    SHABDY842 tulis:

    Wah perusahaan rekan AFRIDA606 bekerja cukup berani juga ya menantang bahaya. Hal ini jamak terjadi sih di perusahaan dan bahkan perusahaan terkemuka, Saya sendiri pernah membantu sebuah perusahaan retail dimana 2 TKA-nya asal Malaysia yang tertangkap pegawai pengawasan kementian tenaga kerja karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di Indonesia. Selain itu saya juga pernah mendapati sebuah perusahaan yang memiliki TKA dengan posisi kerja yang tidak diperknankan (TKA asal Filipina), padahal perusahaan tersebut memiliki retail untuk gerai-gerai ternama yang berskala internasional.

    Solusi saya untuk permasalahan rekan  AFRIDA606, coba dekati dengan persuasif perusahaannya. Sampaikan kepada HR atau orang yang berwenang lainnya bahwa jika ada perusahaan yang tidak melengkapi dokumen untuk TKA-nya maka Perusahaan dapat dikenakan denda paling sedikit 100.000.000 dan paling banyak 400.000.000 dan hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

    Semoga bermanfaat....

    Terima kasih atas masukannya. Pada dasarnya pimpinan2 perusahaan dri kantor pusat kami tau ttg hal itu. Cuma ada hal yang aneh, Pada tiap akhir tahun ada pihak depnaker yg melakukan audit di kantor. Tapi tidak terjadi apa2. Agak heran sebenarnya. Padahal kalau dipikir2, perusahaan kami bekerja dibidang konstruksi yang sedang mengerjakan Proyek pemerintah. Seharusnya akan sgt gampang tercium oleh pemerintah. Tapi nyatanya tidak ada apa-apa.

  • SHABDY842

    5 Januari 2016

    Without comment deh kalo gitu, heheheee...

    AFRIDA606 tulis:

    Terima kasih atas masukannya. Pada dasarnya pimpinan2 perusahaan dri kantor pusat kami tau ttg hal itu. Cuma ada hal yang aneh, Pada tiap akhir tahun ada pihak depnaker yg melakukan audit di kantor. Tapi tidak terjadi apa2. Agak heran sebenarnya. Padahal kalau dipikir2, perusahaan kami bekerja dibidang konstruksi yang sedang mengerjakan Proyek pemerintah. Seharusnya akan sgt gampang tercium oleh pemerintah. Tapi nyatanya tidak ada apa-apa.

51 – 67 dari 67    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3Kirim tanggapan