Perjanjian pranikah..
-
24 Januari 2016
KATHARINA781 tulis:
saya setuju
MERMAN459 tulis:
Hayoooo, cwe2 yg setuju dan gk setuju PPN..sapa??
#pgn blacklist cwe2 yg setuju PPN...
Saya juga setuju ...sekalipun kelak belum tentu saya memakainya ...lihat kebutuhan dulu
Dan silahkan saya di black list.. dengan senang hati ... Nggak tertarik juga koq sama situ ... Peace ..
-
24 Januari 2016
KATHARINA781 tulis:
saya setuju
MERMAN459 tulis:
Hayoooo, cwe2 yg setuju dan gk setuju PPN..sapa??
#pgn blacklist cwe2 yg setuju PPN...
Saya juga setuju ...sekalipun kelak belum tentu saya memakainya ...lihat kebutuhan dulu
Dan silahkan saya di black list.. dengan senang hati ... Nggak tertarik juga koq sama situ ... Peace ..
-
24 Januari 2016
Wlpn gk konsisten jwbnnya, tp keren....!!
Hayooo, sp lg??
HANA914 tulis:
Saya juga setuju ...sekalipun kelak belum tentu saya memakainya ...lihat kebutuhan dulu
Dan silahkan saya di black list.. dengan senang hati ... Nggak tertarik juga koq sama situ ... Peace ..
-
24 Januari 2016
Bersatu di dalam perbedaan yuks. Yg punya gitar mainkan gitarmu. Nyanyi sajalah " sungguh alangkah baik...sungguh alangkah indahnya bila saudara seiman hidup rukun bersama". Heheheee...
-
24 Januari 2016
Intinya carilah pasangan yg 1visi. Mau ppn ato ga ya silakan. Berbeda pendapat dgn teman JK itu gpp kan isi kepala kita emang beda*. Wajar klo beda. Hunting saja pasangan yg 1 visi. Pendapat saya juga berbeda dgn beberapa teman JK iya gpp juga kan. Keistimewaan dari pernikahan buat saya adalah menyatu. Klo teman* berbeda ya gpp...setiap orang punya sudut pandang masing*. Selama ada damai sejahtera di hati it's ok wae. Doakan saja agar setiap kita dapat pasangan yg 1 visi. Wokeeee....Mari kita tutup topik ini. Heheheee...
-
24 Januari 2016
yang kayak gini nih, yg pake marah2 di awal2, biasanya berakhir dengan jadian....
kayak FTV gitu..... hehehehe.....
HANA914 tulis:
Saya juga setuju ...sekalipun kelak belum tentu saya memakainya ...lihat kebutuhan dulu
Dan silahkan saya di black list.. dengan senang hati ... Nggak tertarik juga koq sama situ ... Peace ..
-
24 Januari 2016
Ok sist Hana, aku coba jelasin yah yang aku tau tentang Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah dalam prakteknya dikenal dengan nama Perjanjian Kawin. Syarat berlakunya adalah apabila dibuat sebelum menikah dan didaftarkan di catatan sipil pada saat penandatanganan akta nikah.
Perjanjian Kawin hanya mengatur tentang harta campuran yaitu harta yang kita dapat setelah menikah. Jadi untuk harta bawaan sebelum menikah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak tanpa perlu persetujuan dari pasangan dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan.
Perjanjian Kawin juga hanya berlaku untuk cerai hidup sedangkan untuk cerai karena meninggal, otomatis berlaku hukum waris masing-masing.
Untuk apa Perjanjian Kawin dibuat?
- Untuk memudahkan salah satu pihak bertindak sendiri dalam meminjam uang di bank atau menjual barang tidak bergerak;
- untuk melindungi harta bersama apabila terjadi masalah finansial salah satu pasangan sehingga rumah atau harta yang lain tidak ikut disita oleh bank atau kreditur. Jadi kalau ada kebangkrutan, minimal pasangan tersebut masih punya rumah atau mobil atas nama pasangan yang lain, ga jadi tuna wisma karena rumahnya disita.
- untuk mengatur hal-hal lain yang dianggap perlu oleh salah satu pihak selama tidak bertentangan dengan hukum;
- untuk dapat memiliki harta tidak bergerak bagi WNI yang menikah dengan WNA. karena tanpa membuat perjanjian kawin WNI tersebut tidak bisa membeli tanah dengan status Hak milik atau HGB di Indonesia;
Perlu atau ga dibuat Perjanjian Kawin?
Itu adalah tergantung kebutuhan masing-masing. Kalau menurut kedua pihak tidak perlu tentu tidak perlu dibuat. Tapi kalau salah satu pihak merasa perlu, maka pihak yang lain harus memutuskan setuju atau putus hubungan.
Memang Perjanjian Kawin masih tabu untuk dibicarakan dan sangat sensitif untuk dibahas. Tapi semuanya selalu punya 2 sisi.. ada sisi baik dan buruk. Jadi tergantung yang bersangkutan aja mau tau ga..
Kalau calon suami/istri pengusaha mungkin sebaiknya diusahakan untuk membuat Perjanjian Kawin untuk berjaga-jaga dimasa sulit. Bukannya karena tidak mau hidup susah bersama tapi karena pada saat susah pasti kita tetap butuh tempat tinggal, mobil, uang dll untuk hidup sekeluarga.
Tapi kalau calon suami/istri karyawan biasa relatif n ga punya hutang sana sini mungkin ga perlu dibuat Perjanjian Kawin.
Jadi semuanya terpulang pada niat/tujuan individu masing-masing juga pasangan/keluarganya. Ga ada yang salah atau benar karena seperti 2 sisi mata uang..semua punya sisi posifif n negatif. Semua keputusan yang diambil pasti ada dasarnya. Tergantung kita mau melihat dan menilainya dari sisi yang mana.. sisi baik atau sisi buruknya.
Semoga penjelasan saya bisa berguna bagi yang membutuhkannya.. GBU all..
-
24 Januari 2016
EDELWISE266 tulis:
Ok sist Hana, aku coba jelasin yah yang aku tau tentang Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah dalam prakteknya dikenal dengan nama Perjanjian Kawin. Syarat berlakunya adalah apabila dibuat sebelum menikah dan didaftarkan di catatan sipil pada saat penandatanganan akta nikah.
Perjanjian Kawin hanya mengatur tentang harta campuran yaitu harta yang kita dapat setelah menikah. Jadi untuk harta bawaan sebelum menikah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak tanpa perlu persetujuan dari pasangan dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan.
Perjanjian Kawin juga hanya berlaku untuk cerai hidup sedangkan untuk cerai karena meninggal, otomatis berlaku hukum waris masing-masing.
Untuk apa Perjanjian Kawin dibuat?
- Untuk memudahkan salah satu pihak bertindak sendiri dalam meminjam uang di bank atau menjual barang tidak bergerak;
- untuk melindungi harta bersama apabila terjadi masalah finansial salah satu pasangan sehingga rumah atau harta yang lain tidak ikut disita oleh bank atau kreditur. Jadi kalau ada kebangkrutan, minimal pasangan tersebut masih punya rumah atau mobil atas nama pasangan yang lain, ga jadi tuna wisma karena rumahnya disita.
- untuk mengatur hal-hal lain yang dianggap perlu oleh salah satu pihak selama tidak bertentangan dengan hukum;
- untuk dapat memiliki harta tidak bergerak bagi WNI yang menikah dengan WNA. karena tanpa membuat perjanjian kawin WNI tersebut tidak bisa membeli tanah dengan status Hak milik atau HGB di Indonesia;
Perlu atau ga dibuat Perjanjian Kawin?
Itu adalah tergantung kebutuhan masing-masing. Kalau menurut kedua pihak tidak perlu tentu tidak perlu dibuat. Tapi kalau salah satu pihak merasa perlu, maka pihak yang lain harus memutuskan setuju atau putus hubungan.
Memang Perjanjian Kawin masih tabu untuk dibicarakan dan sangat sensitif untuk dibahas. Tapi semuanya selalu punya 2 sisi.. ada sisi baik dan buruk. Jadi tergantung yang bersangkutan aja mau tau ga..
Kalau calon suami/istri pengusaha mungkin sebaiknya diusahakan untuk membuat Perjanjian Kawin untuk berjaga-jaga dimasa sulit. Bukannya karena tidak mau hidup susah bersama tapi karena pada saat susah pasti kita tetap butuh tempat tinggal, mobil, uang dll untuk hidup sekeluarga.
Tapi kalau calon suami/istri karyawan biasa relatif n ga punya hutang sana sini mungkin ga perlu dibuat Perjanjian Kawin.
Jadi semuanya terpulang pada niat/tujuan individu masing-masing juga pasangan/keluarganya. Ga ada yang salah atau benar karena seperti 2 sisi mata uang..semua punya sisi posifif n negatif. Semua keputusan yang diambil pasti ada dasarnya. Tergantung kita mau melihat dan menilainya dari sisi yang mana.. sisi baik atau sisi buruknya.
Semoga penjelasan saya bisa berguna bagi yang membutuhkannya.. GBU all..
Thx ibu notaris .... Hehehe ... Akhirnya mau juga nulis panjang lebar ...hihihi
-
24 Januari 2016
Waahh..yg kk jelasin hanya bersifat harta benda..#intinya memang harta/benda..
PPN dibuat krn "hal kekuatiran" dong kk?? #hal itu pun ada tertulis di alkitab, sempat baca ayat dr halaman sblmnya yg ditulis bang zega..mengenai "hal Kekuatiran"..
Jd, buat kk2 dan abg2 dsini yg bilang bukan hanya harta benda gmn kk?!
EDELWISE266 tulis:
Ok sist Hana, aku coba jelasin yah yang aku tau tentang Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah dalam prakteknya dikenal dengan nama Perjanjian Kawin. Syarat berlakunya adalah apabila dibuat sebelum menikah dan didaftarkan di catatan sipil pada saat penandatanganan akta nikah.
Perjanjian Kawin hanya mengatur tentang harta campuran yaitu harta yang kita dapat setelah menikah. Jadi untuk harta bawaan sebelum menikah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak tanpa perlu persetujuan dari pasangan dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan.
Perjanjian Kawin juga hanya berlaku untuk cerai hidup sedangkan untuk cerai karena meninggal, otomatis berlaku hukum waris masing-masing.
Untuk apa Perjanjian Kawin dibuat?
- Untuk memudahkan salah satu pihak bertindak sendiri dalam meminjam uang di bank atau menjual barang tidak bergerak;
- untuk melindungi harta bersama apabila terjadi masalah finansial salah satu pasangan sehingga rumah atau harta yang lain tidak ikut disita oleh bank atau kreditur. Jadi kalau ada kebangkrutan, minimal pasangan tersebut masih punya rumah atau mobil atas nama pasangan yang lain, ga jadi tuna wisma karena rumahnya disita.
- untuk mengatur hal-hal lain yang dianggap perlu oleh salah satu pihak selama tidak bertentangan dengan hukum;
- untuk dapat memiliki harta tidak bergerak bagi WNI yang menikah dengan WNA. karena tanpa membuat perjanjian kawin WNI tersebut tidak bisa membeli tanah dengan status Hak milik atau HGB di Indonesia;
Perlu atau ga dibuat Perjanjian Kawin?
Itu adalah tergantung kebutuhan masing-masing. Kalau menurut kedua pihak tidak perlu tentu tidak perlu dibuat. Tapi kalau salah satu pihak merasa perlu, maka pihak yang lain harus memutuskan setuju atau putus hubungan.
Memang Perjanjian Kawin masih tabu untuk dibicarakan dan sangat sensitif untuk dibahas. Tapi semuanya selalu punya 2 sisi.. ada sisi baik dan buruk. Jadi tergantung yang bersangkutan aja mau tau ga..
Kalau calon suami/istri pengusaha mungkin sebaiknya diusahakan untuk membuat Perjanjian Kawin untuk berjaga-jaga dimasa sulit. Bukannya karena tidak mau hidup susah bersama tapi karena pada saat susah pasti kita tetap butuh tempat tinggal, mobil, uang dll untuk hidup sekeluarga.
Tapi kalau calon suami/istri karyawan biasa relatif n ga punya hutang sana sini mungkin ga perlu dibuat Perjanjian Kawin.
Jadi semuanya terpulang pada niat/tujuan individu masing-masing juga pasangan/keluarganya. Ga ada yang salah atau benar karena seperti 2 sisi mata uang..semua punya sisi posifif n negatif. Semua keputusan yang diambil pasti ada dasarnya. Tergantung kita mau melihat dan menilainya dari sisi yang mana.. sisi baik atau sisi buruknya.
Semoga penjelasan saya bisa berguna bagi yang membutuhkannya.. GBU all..
-
24 Januari 2016
PPN , itu pajak penghasilan negara
-
24 Januari 2016
EDELWISE266 tulis:
Ok sist Hana, aku coba jelasin yah yang aku tau tentang Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah dalam prakteknya dikenal dengan nama Perjanjian Kawin. Syarat berlakunya adalah apabila dibuat sebelum menikah dan didaftarkan di catatan sipil pada saat penandatanganan akta nikah.
Perjanjian Kawin hanya mengatur tentang harta campuran yaitu harta yang kita dapat setelah menikah. Jadi untuk harta bawaan sebelum menikah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak tanpa perlu persetujuan dari pasangan dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan.
Perjanjian Kawin juga hanya berlaku untuk cerai hidup sedangkan untuk cerai karena meninggal, otomatis berlaku hukum waris masing-masing.
Untuk apa Perjanjian Kawin dibuat?
- Untuk memudahkan salah satu pihak bertindak sendiri dalam meminjam uang di bank atau menjual barang tidak bergerak;
- untuk melindungi harta bersama apabila terjadi masalah finansial salah satu pasangan sehingga rumah atau harta yang lain tidak ikut disita oleh bank atau kreditur. Jadi kalau ada kebangkrutan, minimal pasangan tersebut masih punya rumah atau mobil atas nama pasangan yang lain, ga jadi tuna wisma karena rumahnya disita.
- untuk mengatur hal-hal lain yang dianggap perlu oleh salah satu pihak selama tidak bertentangan dengan hukum;
- untuk dapat memiliki harta tidak bergerak bagi WNI yang menikah dengan WNA. karena tanpa membuat perjanjian kawin WNI tersebut tidak bisa membeli tanah dengan status Hak milik atau HGB di Indonesia;
Perlu atau ga dibuat Perjanjian Kawin?
Itu adalah tergantung kebutuhan masing-masing. Kalau menurut kedua pihak tidak perlu tentu tidak perlu dibuat. Tapi kalau salah satu pihak merasa perlu, maka pihak yang lain harus memutuskan setuju atau putus hubungan.
Memang Perjanjian Kawin masih tabu untuk dibicarakan dan sangat sensitif untuk dibahas. Tapi semuanya selalu punya 2 sisi.. ada sisi baik dan buruk. Jadi tergantung yang bersangkutan aja mau tau ga..
Kalau calon suami/istri pengusaha mungkin sebaiknya diusahakan untuk membuat Perjanjian Kawin untuk berjaga-jaga dimasa sulit. Bukannya karena tidak mau hidup susah bersama tapi karena pada saat susah pasti kita tetap butuh tempat tinggal, mobil, uang dll untuk hidup sekeluarga.
Tapi kalau calon suami/istri karyawan biasa relatif n ga punya hutang sana sini mungkin ga perlu dibuat Perjanjian Kawin.
Jadi semuanya terpulang pada niat/tujuan individu masing-masing juga pasangan/keluarganya. Ga ada yang salah atau benar karena seperti 2 sisi mata uang..semua punya sisi posifif n negatif. Semua keputusan yang diambil pasti ada dasarnya. Tergantung kita mau melihat dan menilainya dari sisi yang mana.. sisi baik atau sisi buruknya.
Semoga penjelasan saya bisa berguna bagi yang membutuhkannya.. GBU all..
Mohon dibaca dan diberi makna atas kalimat yang dicetak tebal dan digaris bawahi, maaf tidak bisa ganti warna font dan backgroundnya.
Mungkin lebih jelasnya kalau membaca langsung dari contoh real... Misalnya PPN Raffi Ahmad - Nagita Slavina.
-
24 Januari 2016
da aku mah apa atuh, cuman orang sok tahu
-
24 Januari 2016
PAjak Pertambahan Nilai om.. jadi bunga tabungan anda di bank itu dikenai pajak
MARLON733 tulis:
PPN , itu pajak penghasilan negara
-
25 Januari 2016
intinya PPN itu sesuai kebutuhan sj. Sy jg dulu tdk mengerti & sempat mrh ketika alm m'minta sy tuk lakukan PPN tp ketika sdh dijelaskan & kejadian lgsg, sy mlh b'syukur krn smua asset yg alm ksh ke sy (blk nama mjd nama sy sblm ttd PPN) jd selamat. Dari asset ini lah alm b'juang p'lahan2 utk m'lunasi smua hutang kluarga bsrnya (akibat kecerobohan omnya) & pd akhirnya usaha kluarga yg sdh sempat disita olh pengadilan, bs di beli kembali. Sy sih ada / tdk adanya PPN - sama sj..yg penting pasutri hrs sm2 bljr tuk hdp dlm otoritas JC seumur hdp.
-
4 Februari 2016
PPN oh PPN , lalu siapa yg janji mau menikahi saya...
eh
4 Februari 2016 diubah oleh ZEGA376
-
16 Mei 2018
TS ini mudah mudahan tidak tabu diteruskan lagi, walaupun pemilik TS sudah out, setidaknya bermanfaat, membuka wawasan..... tidak sedikit sekarangpun masih tabu, dengan berbagai alasan seperti tidak diperlukan krn sudah saling percaya, segan mengutarakan antar pasangan, atau memang tidak begitu paham, dll.
Bahkan kita bisa melihat dalam beberapa tahun terakhir perpajakan memilah pasangan tsb dalam pelaporannya, apakah ada perjanjian pisah harta atau tidak.
Trims penjelasannya
salam kenal sis
GBU
EDELWISE266 tulis:
Ok sist Hana, aku coba jelasin yah yang aku tau tentang Perjanjian Pra Nikah.
......
Memang Perjanjian Kawin masih tabu untuk dibicarakan dan sangat sensitif untuk dibahas. Tapi semuanya selalu punya 2 sisi.. ada sisi baik dan buruk. Jadi tergantung yang bersangkutan aja mau tau ga..
…........
Semoga penjelasan saya bisa berguna bagi yang membutuhkannya.. GBU all..
-
16 Mei 2018
Salah fokus saya, saya mengira singkatan PPN yg banyak disebutkan teman2 di sini adalah pajak pertambahan nilai. Jadi nya kok nggak nyambung dg perjanjian pra nikah pikir saya.
-
16 Mei 2018
Setuju
ETI697 tulis:
Saat pertemuan pertama kali saya lebih milih untuk bayar sendiri*, kan saya blom jadi pacarnya dan biar ga ada beban rasa ga enak klo nantinya saya memutuskan untuk ga ketemu lagi dan jadikan dia teman biasa aja. Tapi klo dia maksa untuk bayar dan saya yakin kemudian hari saya mau ketemu dia lagi ya gapapa dia yg bayar dulu dan pertemuan berikutnya gantian saya yg bayar. Soal PPN...gimana ya??? Buat saya pernikahan itu kebersamaan susah senang bersama. Jadi kaya ataupun jadi susah bersama. Klo suami bangkrut ya di hadapi bersama kan ada Tuhan. Masa mau senangnya aja. Disitulah kesetiaan, penerimaan, saling support, dan tidak saling menghakimi di uji. Aku lihat rumah tangga orang lain mereka terapkan ppn. Saat suami bangkrut dan ga ada uang buat bayar hutang sementara istri hartanya aman dan istri ga mau bantu pake hartanya akhirnya suami masuk penjara. Siapa yg kena dampaknya??? Anak-anaknya. 2 anaknya harus hidup dan tumbuh tanpa kehadiran papanya. Mereka kehilangan figur papa. Dan saat ada orang tanya ke istri kenapa suaminya di penjara dia jawab bangkrut dan suaminya minta tolong bantuan untuk lunasin hutang. Kan udah ppn. Itu resiko kerja dia. Hartaku buat aku dan anak* ku. Istrinya bisa tenang karna hartanya aman tapi dia ga mikirin kebutuhan anak-anaknya akan kehadiran sang papa. Apa yg anak dapat...anak-anak dapat tontonan sinetron gratis dari hidup papa mamanya. Itu akan membekas di hati dan pikiran mereka sampai mereka besar. Bisa jadi si anak akan benci papanya atau benci mamanya. Walau mereka tidak ucapkan itu tapi di hati rasa itu ada. Karena tiap anak akan bahagia jika papa mamanya selalu hidup bersama dan rukun. Sekalipun jatuh miskin bukankah Tuhan berjanji tidak akan tinggalkan kita dan tidak biarkan kita sampai jatuh tergletak. Suami istri yg berdoa bersama untuk hal baik bukankah Tuhan tidak akan diam saja? Jika mereka mampu melewati masa sulit itu dan memulai dari nol lagi bersama sama dengan hati yg percaya Tuhan bukankah itu indah? Cinta suami akan makin besar dan bersyukur karna Tuhan berkati dia dengan istri yang setia. Dan istri akan bangga karna suaminya bisa bangkit dengan dia selalu di sisinya. Berkat* Tuhan itu banyak. Tidak hanya harta. Kebersamaan dengan keluarga itu juga harta yang berharga. Istri yg setia itu juga merupakan harta. Suami yg mau berjuang untuk bangkit itu juga sebuah harta. Anak* yang tumbuh dengan bahagia itu juga harta. Apa yang dilakukan orang tua itu akan dicontoh oleh anak. Dan mempengaruhi pola pikir mereka tentang pernikahan di kemudian hari. Keluarga Tuhan sendiri yg jadi dasar maka sertakan Tuhan dalam segala sesuatu Tuhan tidak tinggalkan kita kok.
-
16 Mei 2018
Setuju
ETI697 tulis:
Saat pertemuan pertama kali saya lebih milih untuk bayar sendiri*, kan saya blom jadi pacarnya dan biar ga ada beban rasa ga enak klo nantinya saya memutuskan untuk ga ketemu lagi dan jadikan dia teman biasa aja. Tapi klo dia maksa untuk bayar dan saya yakin kemudian hari saya mau ketemu dia lagi ya gapapa dia yg bayar dulu dan pertemuan berikutnya gantian saya yg bayar. Soal PPN...gimana ya??? Buat saya pernikahan itu kebersamaan susah senang bersama. Jadi kaya ataupun jadi susah bersama. Klo suami bangkrut ya di hadapi bersama kan ada Tuhan. Masa mau senangnya aja. Disitulah kesetiaan, penerimaan, saling support, dan tidak saling menghakimi di uji. Aku lihat rumah tangga orang lain mereka terapkan ppn. Saat suami bangkrut dan ga ada uang buat bayar hutang sementara istri hartanya aman dan istri ga mau bantu pake hartanya akhirnya suami masuk penjara. Siapa yg kena dampaknya??? Anak-anaknya. 2 anaknya harus hidup dan tumbuh tanpa kehadiran papanya. Mereka kehilangan figur papa. Dan saat ada orang tanya ke istri kenapa suaminya di penjara dia jawab bangkrut dan suaminya minta tolong bantuan untuk lunasin hutang. Kan udah ppn. Itu resiko kerja dia. Hartaku buat aku dan anak* ku. Istrinya bisa tenang karna hartanya aman tapi dia ga mikirin kebutuhan anak-anaknya akan kehadiran sang papa. Apa yg anak dapat...anak-anak dapat tontonan sinetron gratis dari hidup papa mamanya. Itu akan membekas di hati dan pikiran mereka sampai mereka besar. Bisa jadi si anak akan benci papanya atau benci mamanya. Walau mereka tidak ucapkan itu tapi di hati rasa itu ada. Karena tiap anak akan bahagia jika papa mamanya selalu hidup bersama dan rukun. Sekalipun jatuh miskin bukankah Tuhan berjanji tidak akan tinggalkan kita dan tidak biarkan kita sampai jatuh tergletak. Suami istri yg berdoa bersama untuk hal baik bukankah Tuhan tidak akan diam saja? Jika mereka mampu melewati masa sulit itu dan memulai dari nol lagi bersama sama dengan hati yg percaya Tuhan bukankah itu indah? Cinta suami akan makin besar dan bersyukur karna Tuhan berkati dia dengan istri yang setia. Dan istri akan bangga karna suaminya bisa bangkit dengan dia selalu di sisinya. Berkat* Tuhan itu banyak. Tidak hanya harta. Kebersamaan dengan keluarga itu juga harta yang berharga. Istri yg setia itu juga merupakan harta. Suami yg mau berjuang untuk bangkit itu juga sebuah harta. Anak* yang tumbuh dengan bahagia itu juga harta. Apa yang dilakukan orang tua itu akan dicontoh oleh anak. Dan mempengaruhi pola pikir mereka tentang pernikahan di kemudian hari. Keluarga Tuhan sendiri yg jadi dasar maka sertakan Tuhan dalam segala sesuatu Tuhan tidak tinggalkan kita kok.
-
16 Mei 2018
Wkkwwkkwkwk,,,,
Bukan selalu harta bro. Di Alkitab pun di bilang gunakan akal budi mu. Demi kebaikan keluarga.
ZEGA376 tulis:
Luk 12:34. Karena di mana hartamu berada, di situ juga hatimu berada.
Masalahnya "harta" yang paling berharganya apa? Apakah kekayaan materi atau "suatu harta di sorga yang tidak akan habis, yang tidak dapat didekati pencuri dan yang tidak dirusakkan ngengat" ?
Dengan alasan yg sama seseorang bisa berbuat tindakan yg sama.
Artiannya bisa saja kedua orang tersebut sepakat untuk membuat PPN untuk melindungi harta masing-masing (atau salah satu pihak). Tapiiii bisa saja kedua orang tersebut sepakat untuk membuat PPN untuk melindungi pasangan yg dicintai dan orang dikasihinya tersebut (anak, dll).
Orang bisa saja memuji Allah karena memuaskan ego pribadinya, tapi juga bisa karena hati yg bersyukur, atau karena hati yg hancur dan lain sebagainya..
Jadi, mohon suatu perbuatan jangan hanya dinilai dari kulitnya ya dan terburu-buru/cepat menilai...
-
16 Mei 2018
Setuju
HANA914 tulis:
Saya baca dari komen-komennya banyak yang tidak mengerti sesungguhnya PPN itu apa. Pengertiannya hanya sebatas ... Egois tidak mau berbagi harta ... Kalau sebatas ini saja ..diskusi hanya akan nguplek nguplek disini saja ... Pro dan kontra terus. Sebaiknya tanya dech ke notaris fungsinya apa .... Mengenai masalah mau melakukan atau tidak tergantung kebutuhan masing masing tentu saja .. Geli aja baca komen komen yang pengertiannya terbatas ....Sekian... Maaf .. Agak pedes ...tidak berniat menyinggung pihak manapun.
-
16 Mei 2018
👍👍👍👍
Semoga nambah pengetahuan bagi yg tdk mengerti.
EDELWISE266 tulis:
Ok sist Hana, aku coba jelasin yah yang aku tau tentang Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah dalam prakteknya dikenal dengan nama Perjanjian Kawin. Syarat berlakunya adalah apabila dibuat sebelum menikah dan didaftarkan di catatan sipil pada saat penandatanganan akta nikah.
Perjanjian Kawin hanya mengatur tentang harta campuran yaitu harta yang kita dapat setelah menikah. Jadi untuk harta bawaan sebelum menikah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak tanpa perlu persetujuan dari pasangan dan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-undang Perkawinan.
Perjanjian Kawin juga hanya berlaku untuk cerai hidup sedangkan untuk cerai karena meninggal, otomatis berlaku hukum waris masing-masing.
Untuk apa Perjanjian Kawin dibuat?
- Untuk memudahkan salah satu pihak bertindak sendiri dalam meminjam uang di bank atau menjual barang tidak bergerak;
- untuk melindungi harta bersama apabila terjadi masalah finansial salah satu pasangan sehingga rumah atau harta yang lain tidak ikut disita oleh bank atau kreditur. Jadi kalau ada kebangkrutan, minimal pasangan tersebut masih punya rumah atau mobil atas nama pasangan yang lain, ga jadi tuna wisma karena rumahnya disita.
- untuk mengatur hal-hal lain yang dianggap perlu oleh salah satu pihak selama tidak bertentangan dengan hukum;
- untuk dapat memiliki harta tidak bergerak bagi WNI yang menikah dengan WNA. karena tanpa membuat perjanjian kawin WNI tersebut tidak bisa membeli tanah dengan status Hak milik atau HGB di Indonesia;
Perlu atau ga dibuat Perjanjian Kawin?
Itu adalah tergantung kebutuhan masing-masing. Kalau menurut kedua pihak tidak perlu tentu tidak perlu dibuat. Tapi kalau salah satu pihak merasa perlu, maka pihak yang lain harus memutuskan setuju atau putus hubungan.
Memang Perjanjian Kawin masih tabu untuk dibicarakan dan sangat sensitif untuk dibahas. Tapi semuanya selalu punya 2 sisi.. ada sisi baik dan buruk. Jadi tergantung yang bersangkutan aja mau tau ga..
Kalau calon suami/istri pengusaha mungkin sebaiknya diusahakan untuk membuat Perjanjian Kawin untuk berjaga-jaga dimasa sulit. Bukannya karena tidak mau hidup susah bersama tapi karena pada saat susah pasti kita tetap butuh tempat tinggal, mobil, uang dll untuk hidup sekeluarga.
Tapi kalau calon suami/istri karyawan biasa relatif n ga punya hutang sana sini mungkin ga perlu dibuat Perjanjian Kawin.
Jadi semuanya terpulang pada niat/tujuan individu masing-masing juga pasangan/keluarganya. Ga ada yang salah atau benar karena seperti 2 sisi mata uang..semua punya sisi posifif n negatif. Semua keputusan yang diambil pasti ada dasarnya. Tergantung kita mau melihat dan menilainya dari sisi yang mana.. sisi baik atau sisi buruknya.
Semoga penjelasan saya bisa berguna bagi yang membutuhkannya.. GBU all..
-
16 Mei 2018
Aku pribadi pro Pre-nups/ppn ini.
Sudah biasa di keluarga besar aku dan kalangan teman baik.
Intinya lebih kepada melindungi harta untuk kelangsungan hidup istri dan anak2. Entah karena bangkrut usaha, selingkuh dan sita bank.
Sekian komen dari diriku. 🤗
-
16 Mei 2018
Perjanjian pranikah? Sebenarnya dia ga yakin dgn calon pasangannya klo itulah yg God kasi menjalani hidup sampe maut memisahkan. Pranikah itu perlu tp bkn utk mengurusi soal harta ini n itu tp lebih kpd kesiapan mental dan rohani kedua pihak dlm menjalani pernikahan..(ditempat saya begitu..kedua pihak dibimbing secara rohani agar keduanya dpt menjadi keluarga dimana tujuan Tuhan atas keluarga itu dpt dinyatakan.. kedua pihak tau apa kewajiban n haknya ...ga sekedar nikah punya anak dan selesai)
-
16 Mei 2018
APRILIN663 tulis:
Perjanjian pranikah? Sebenarnya dia ga yakin dgn calon pasangannya klo itulah yg God kasi menjalani hidup sampe maut memisahkan. Pranikah itu perlu tp bkn utk mengurusi soal harta ini n itu tp lebih kpd kesiapan mental dan rohani kedua pihak dlm menjalani pernikahan..(ditempat saya begitu..kedua pihak dibimbing secara rohani agar keduanya dpt menjadi keluarga dimana tujuan Tuhan atas keluarga itu dpt dinyatakan.. kedua pihak tau apa kewajiban n haknya ...ga sekedar nikah punya anak dan selesai)
Itu kayaknya Kelas Pranikah di gereja masing2 deh sist.
Beda sama Perjanjian Pra Nikah yg dimksud di thread ini.🤗 Ini lbh ke hukum perdata.