Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Makan Darah (sudah dalam masakan) haram atau Tidak?

ForumCampur-campur

76 – 100 dari 200    Ke halaman:  Sebelumnya  1 ... 3  4  5 ... 8  Selanjutnya Kirim tanggapan

  • 12 September 2017

    DONY531 tulis:

    mnrt ku gak dosa, asal berdoa ucap syukur sblm makan.. tapi yg jd pertanyaan, apa di indonesia darah hewan itu diawasi kesehatan & kebersihan nya? karna klo daging kan jelas diawasi, tp kalau darah gmn ya? ada yg tau?

    Tdk perlu pengawasan karena jelas jelas Haram (berdasarkan acuan yg dianut negara)

  • ANDRI150

    12 September 2017

    Klo makan darah haram versi yg dianut negara,,,lalu yang suka mam duit rakyat apakah halal????

    Ada2 saja,,,hahaha...

  • 13 September 2017

    ANDRI150 tulis:

    Klo makan darah haram versi yg dianut negara,,,lalu yang suka mam duit rakyat apakah halal????

    Ada2 saja,,,hahaha...

    Sepertinya itu kondisi dimana halal dan haram sudah menikah, tdk bisa dibedakan karena mereka sudah satu daging haha

  • FERNANDO207

    13 September 2017

    Haram bagi mereka yg Vegetarian :3

  • HOPE617

    13 September 2017

    FERNANDO207 tulis:

    Haram bagi mereka yg Vegetarian :3

    Komentnya Selalu unik dan beda dari yang lain :D

  • LISTON872

    13 September 2017

    Makan darah itu haram kalo masih mentah, kalo udah di masak haramnya pun hilang

  • FERNANDO207

    13 September 2017

    Ehh ada Dede :3

    HOPE617 tulis:

    Komentnya Selalu unik dan beda dari yang lain :D

  • FRANS670

    13 September 2017

    LISTON872 tulis:

    Makan darah itu haram kalo masih mentah, kalo udah di masak haramnya pun hilang

    dibali masih ada yg masak lawar pake darah mentah lho bang. Yg sadar kesehatan ya meninggalkan itu

  • INNE351

    13 September 2017

    Haram an mana nih makan darah or  'makan temen' :-D

    ✓ oot ✓

    13 September 2017 diubah oleh INNE351

  • SAULINA744

    13 September 2017

    Dosanya apa kalau makan darah? Saya juga baru dengar. Walaupun sebenrnya saya blm pernah makan saksang pakai darah... hihihihihi

  • SAULINA744

    13 September 2017

    ANDRI150 tulis:

    Menu yang lain juga banyak ada nasi,buah,sayur,ikan dll...

    Ditunggu ordernya di sebelah...

    Dicincay aja say .... hahahah

  • LIZEGUD713

    13 September 2017

    Dari pada dimakan kambing mba,,

    INNE351 tulis:

    Haram an mana nih makan darah or  'makan temen' :-D

    ✓ oot ✓

  • 14 September 2017

    Haram bagi yg ga suka...

    Nikmat bagi yg suka..

    Gtu aja repot

  • 14 September 2017

    INNE351 tulis:

    Haram an mana nih makan darah or  'makan temen' :-D

    ✓ oot ✓

    Hahaha curcol ya mba hehehehehe

    14 September 2017 diubah oleh ANRI050

  • BETH882

    14 September 2017

    Itulah,

    ANDRI150 tulis:

    Klo makan darah haram versi yg dianut negara,,,lalu yang suka mam duit rakyat apakah halal????

    Ada2 saja,,,hahaha...

  • VIRUSKASIH805

    14 September 2017

    Sedikit menambahkan,

    Mar 7:18-19 LAI TB,
    (18) Maka jawab-Nya: "Apakah kamu juga tidak dapat memahaminya? Tidak tahukah kamu bahwa segala sesuatu dari luar yang masuk ke dalam seseorang tidak dapat menajiskannya,
    (19) karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang di jamban?" Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.


    Dari 2 ayat di atas saja, tanpa perlu ditafsir apa pun, menurut saya, sudah menjawab pertanyaan TS. Sebagai perbandingan, saya copas juga 2 ayat dari Mat 15:17-18,

    (17) Tidak tahukah kamu bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam mulut turun ke dalam perut lalu dibuang di jamban?
    (18) Tetapi apa yang keluar dari mulut berasal dari hati dan itulah yang menajiskan orang.

    Sebagai penutup, saya copas ayat-ayat berikut untuk TS, sila dicermati :

    Roma 14:14,22,23 LAI-TB :
    (14) Aku tahu dan yakin dalam Tuhan Yesus, bahwa tidak ada sesuatu yang najis dari dirinya sendiri. Hanya bagi orang yang beranggapan, bahwa sesuatu adalah najis, bagi orang itulah sesuatu itu najis.
    (22) Berpeganglah pada keyakinan yang engkau miliki itu, bagi dirimu sendiri di hadapan Allah. Berbahagialah dia, yang tidak menghukum dirinya sendiri dalam apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
    (23) Tetapi barangsiapa yang bimbang, kalau ia makan, ia telah dihukum, karena ia tidak melakukannya berdasarkan iman. Dan segala sesuatu yang tidak berdasarkan iman, adalah dosa.


    So, buat TS yang suka/hobi makan "darah", jangan ragu-ragu ketika menyantapnya. Santaplah dengan penuh keyakinan bahwa itu sudah dihalalkan oleh Tuhan Yesus.

    Dan buat siapa saja yang bilang itu haram, ya sila saja berdebat dengan yang Empunya Firman.

    Selamat menikmati!

    14 September 2017 diubah oleh VIRUSKASIH805

  • VIRUSKASIH805

    14 September 2017

    SAULINA744 tulis:

    Dosanya apa kalau makan darah? Saya juga baru dengar.

    Dalam PL, melanggar ketentuan Hukum Taurat.

    Tapi itu khusus untuk orang Israel (Yahudi), jika Anda bukan orang Israel (Yahudi), itu tidak berlaku untuk Anda.

  • ZEGA376

    15 September 2017

    Sumber: www.hukumonline.com/klinik/det ... produk-makanan?

    Intisari:

    Mengenai keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”). UU ini telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

    Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:
    a. kemasan Produk;
    b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
    c. tempat tertentu pada Produk.

    Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

    BETA487 tulis:

    Tdk perlu pengawasan karena jelas jelas Haram (berdasarkan acuan yg dianut negara)

    Kewajiban Sertifikat Halal
    Terkait dengan kehalalan suatu produk, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) hanya mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.[1]

    Mengenai keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”). Yang termasuk “produk” dalam UU Produk Halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[2] Sedangkan yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.[3]

    UU Produk Halal telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[4] Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

    Ada beberapa kewajiban bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal dan setelah memperoleh sertifikat tersebut. Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib:[5]
    a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
    b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
    c. memiliki Penyelia Halal; dan
    d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”).

    Kemudian, setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha wajib:[6]
    a. mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
    b. menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
    c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
    d. memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
    e. melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

    Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajibannya setelah memperoleh sertifikat halal, dikenai sanksi administratif berupa:[7]
    a. peringatan tertulis;
    b. denda administratif; atau
    c. pencabutan Sertifikat Halal.

    Mengenai kewajiban mencantumkan label halal oleh pihak yang telah mendapatkan sertifikat halal, perlu diketahui bahwa bentuk label halal ini ditetapkan oleh BPJPH dan berlaku nasional.[8]

    Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:[9]
    a. kemasan Produk;
    b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
    c. tempat tertentu pada Produk.

    Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.[10]

    Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[11]

    Produk dari Bahan yang Diharamkan
    Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Sebelumnya akan kami sebutkan apa saja yang termasuk bahan yang diharamkan menurut UU Produk Halal, yaitu:[12]
    1. Bahan yang berasal dari hewan meliputi:
    a. Bangkai;
    b. Darah;
    c. Babi; dan/atau
    d. Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
    2. Bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
    3. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

    Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.[13] Jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan tidak halal, dikenai sanksi administratif berupa:[14]
    a. teguran lisan;
    b. peringatan tertulis; atau
    c. denda administratif.

    Jadi, berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir karena memang bagi produk yang halal harus ada label halalnya, sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan harus juga mencantumkan keterangan tidak halal.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    www.hukumonline.com/pusatdata/ ... dungan-konsumen

    2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
    www.hukumonline.com/pusatdata/ ... an-produk-halal

    [1] Pasal 8 ayat (1) huruf h UU Perlindungan Konsumen
    [2] Pasal 1 angka 1 UU Produk Halal
    [3] Pasal 1 angka 2 UU Produk Halal
    [4] Pasal 4 UU Produk Halal
    [5] Pasal 24 UU Produk Halal
    [6] Pasal 25 UU Produk Halal
    [7] Pasal 27 ayat (1) UU Produk Halal
    [8] Pasal 37 UU Produk Halal
    [9] Pasal 38 UU Produk Halal
    [10] Pasal 39 UU Produk Halal
    [11] Pasal 56 UU Produk Halal
    [12] Pasal 18 dan Pasal 20 UU Produk Halal
    [13] Pasal 26 UU Produk Halal
    [14] Pasal 27 ayat (2) UU Produk Halal

  • 15 September 2017

    ZEGA376 tulis:

    Sumber: www.hukumonline.com/klinik/det ... produk-makanan?

    ....

    [14] Pasal 27 ayat (2) UU Produk Halal

    Tq mas zega376, ada ilmu tambahan untuk sy.

    Intinya Produk diawasi tujuannya agar tetap ASUH

    A: Aman > tdk mengandung zat berbahaya

    S: Sehat> dapat menyehatkan

    U: Utuh > tidak ada pencampuran produk lain/bagian2 lain

    H: Halal > sesuai syariat

    Jd kl sudah jls2 haram.... *buang2 energi kl dilakukan pengujian, peralatanpun jd terkontaminasi

    19 September 2017 diubah oleh JODOHKRISTEN

  • MUWARDY036

    19 September 2017

    Ada yang menarik di Kitab Kejadian, sesaat setelah Tuhan menciptakan manusia.

    Kej 1:29 Untuk makananmu Kuberikan kepadamu segala jenis tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian dan buah-buahan.

    Apakah memang manusia diisyaratkan baiknya adalah  VEGETARIAN? Hanya makan biji2 dan buah2?

  • VIRUSKASIH805

    22 September 2017

    MUWARDY036 tulis:

    Ada yang menarik di Kitab Kejadian, sesaat setelah Tuhan menciptakan manusia.

    Kej 1:29 Untuk makananmu Kuberikan kepadamu segala jenis tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian dan buah-buahan.

    Apakah memang manusia diisyaratkan baiknya adalah  VEGETARIAN? Hanya makan biji2 dan buah2?

    Menurut saya, ya. Tetapi terjadi perubahan keadaan setelah manusia jatuh ke dalam dosa. Dimana telah menyebabkan kerusakan tatanan dan kesempurnaan yang sudah ditunjukkan di Taman Eden.

    Jika kemudian berdasarkan Kej 1:29, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa VEGETARIAN adalah lebih baik dari pada NON-VEGETARIAN, mereka mungkin belum membaca ayat-ayat berikut :

    Kej 9:1-4 LAI-TB :
    (1) Lalu Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya serta berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyaklah serta penuhilah bumi.

    (2) Akan takut dan akan gentar kepadamu segala binatang di bumi dan segala burung di udara, segala yang bergerak di muka bumi dan segala ikan di laut; ke dalam tanganmulah semuanya itu diserahkan.

    (3) Segala yang bergerak, yang hidup, akan menjadi makananmu. Aku telah memberikan semuanya itu kepadamu seperti juga tumbuh-tumbuhan hijau.

    (4) Hanya daging yang masih ada nyawanya, yakni darahnya, janganlah kamu makan.  


    Allah-lah yang memberikan tumbuh-tumbuhan sebagai makanan manusia (Kej 1:29), namun adalah Allah yang sama juga memberikan daging dan tumbuhan untuk dimakan (Kej 9:1-4).

    23 September 2017 diubah oleh VIRUSKASIH805

  • MUWARDY036

    22 September 2017

    VIRUSKASIH805 tulis:

    Menurut saya, ya. Tetapi terjadi perubahan keadaan setelah manusia jatuh ke dalam dosa. Dimana telah menyebabkan kerusakan tatanan dan kesempurnaan yang sudah ditunjukkan di Taman Eden.

    Jika kemudian berdasarkan Kej 1:29, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa VEGETARAIAN adalah lebih baik dari pada NON-VEGETARIAN, mereka mungkin belum membaca ayat-ayat berikut :

    Kej 9:1-4 LAI-TB :

    (1) Lalu Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya serta berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyaklah serta penuhilah bumi.

    (2) Akan takut dan akan gentar kepadamu segala binatang di bumi dan segala burung di udara, segala yang bergerak di muka bumi dan segala ikan di laut; ke dalam tanganmulah semuanya itu diserahkan.

    (3) [color=#b22222]Segala yang bergerak, yang hidup, akan menjadi makananmu. Aku telah memberikan semuanya itu kepadamu seperti juga tumbuh-tumbuhan hijau.[/color]

    (4) Hanya daging yang masih ada nyawanya, yakni darahnya, janganlah kamu makan.  

    Allah-lah yang memberikan tumbuh-tumbuhan sebagai makanan manusia (Kej 1:29), namun adalah Allah yang sama juga memberikan daging dan tumbuhan untuk dimakan (Kej 9:1-4).

    wow.. thanks bro... sangat inspiratif .)

  • MUWARDY036

    22 September 2017

    VIRUSKASIH805 tulis:

    Menurut saya, ya. Tetapi terjadi perubahan keadaan setelah manusia jatuh ke dalam dosa. Dimana telah menyebabkan kerusakan tatanan dan kesempurnaan yang sudah ditunjukkan di Taman Eden.

    Jika kemudian berdasarkan Kej 1:29, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa VEGETARAIAN adalah lebih baik dari pada NON-VEGETARIAN, mereka mungkin belum membaca ayat-ayat berikut :

    Kej 9:1-4 LAI-TB :

    (1) Lalu Allah memberkati Nuh dan anak-anaknya serta berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyaklah serta penuhilah bumi.

    (2) Akan takut dan akan gentar kepadamu segala binatang di bumi dan segala burung di udara, segala yang bergerak di muka bumi dan segala ikan di laut; ke dalam tanganmulah semuanya itu diserahkan.

    (3) [color=#b22222]Segala yang bergerak, yang hidup, akan menjadi makananmu. Aku telah memberikan semuanya itu kepadamu seperti juga tumbuh-tumbuhan hijau.[/color]

    (4) Hanya daging yang masih ada nyawanya, yakni darahnya, janganlah kamu makan.  

    Allah-lah yang memberikan tumbuh-tumbuhan sebagai makanan manusia (Kej 1:29), namun adalah Allah yang sama juga memberikan daging dan tumbuhan untuk dimakan (Kej 9:1-4).

    Tapi kalau diteliti.. saat Adam s/d Nuh.. umur manusia mencapai 800-900 tahun.. sejak jaman Sem Kej 11(anak Nuh) mulai terjadi degradasi.. 600-500-400-300 tahun saja umurnya. Apakah ini karena makan daging? karena saya teringat saudari kakek saya. Umurnya lanjut sekali, karena sejak muda hanya makan lalapan setiap hari (karena memang tidak doyan dengan makanan lain selain sayuran/lalapan, jadi bukan karena ketakutan diteror dengan iklan hidup sehat)

  • RENATA269

    22 September 2017

    VIRUSKASIH805 tulis:

    Sedikit menambahkan,

    Mar 7:18-19 LAI TB,
    (18) Maka jawab-Nya: "Apakah kamu juga tidak dapat memahaminya? Tidak tahukah kamu bahwa segala sesuatu dari luar yang masuk ke dalam seseorang tidak dapat menajiskannya,
    (19) karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang di jamban?" Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.


    Dari 2 ayat di atas saja, tanpa perlu ditafsir apa pun, menurut saya, sudah menjawab pertanyaan TS. Sebagai perbandingan, saya copas juga 2 ayat dari Mat 15:17-18,

    (17) Tidak tahukah kamu bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam mulut turun ke dalam perut lalu dibuang di jamban?
    (18) Tetapi apa yang keluar dari mulut berasal dari hati dan itulah yang menajiskan orang.

    Sebagai penutup, saya copas ayat-ayat berikut untuk TS, sila dicermati :

    Roma 14:14,22,23 LAI-TB :
    (14) Aku tahu dan yakin dalam Tuhan Yesus, bahwa tidak ada sesuatu yang najis dari dirinya sendiri. Hanya bagi orang yang beranggapan, bahwa sesuatu adalah najis, bagi orang itulah sesuatu itu najis.
    (22) Berpeganglah pada keyakinan yang engkau miliki itu, bagi dirimu sendiri di hadapan Allah. Berbahagialah dia, yang tidak menghukum dirinya sendiri dalam apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
    (23) Tetapi barangsiapa yang bimbang, kalau ia makan, ia telah dihukum, karena ia tidak melakukannya berdasarkan iman. Dan segala sesuatu yang tidak berdasarkan iman, adalah dosa.


    So, buat TS yang suka/hobi makan "darah", jangan ragu-ragu ketika menyantapnya. Santaplah dengan penuh keyakinan bahwa itu sudah dihalalkan oleh Tuhan Yesus.

    Dan buat siapa saja yang bilang itu haram, ya sila saja berdebat dengan yang Empunya Firman.

    Selamat menikmati!

    Kisah Rasul 15:29 kamu harus menjauhkan diri dari makanan yang dipersembahkan kepada berhala, dari darah, dari daging binatang yang mati dicekik dan dari percabulan. Jikalau kamu memelihara dari dari hal-hal ini, kamu berbuat baik. Sekianlah, selamat.

  • SAULINA744

    22 September 2017

    VIRUSKASIH805 tulis:

    Dalam PL, melanggar ketentuan Hukum Taurat.

    Tapi itu khusus untuk orang Israel (Yahudi), jika Anda bukan orang Israel (Yahudi), itu tidak berlaku untuk Anda.

    Untungnya saya org batak berarti gak haram... hihihihi

76 – 100 dari 200    Ke halaman:  Sebelumnya  1 ... 3  4  5 ... 8  Selanjutnya Kirim tanggapan