Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

pandangan soal Harta gono gini atau pisah harta

ForumGaya hidup Kristen

1 – 25 dari 140    Ke halaman:  1  2  3 ... 6  Selanjutnya Kirim tanggapan

  • DEV648

    20 Maret 2017

    mau tanya nich.. pendapat kawan2 di JK soal pisah harta atau gono gini sebelum menikah.. karena banyak dilakukan ya pasangan kristen saat ini. bukankah menikah mengatasnamakan cinta dan Tuhan tetapi kenapa menjadikan Harta sebagai persoalan..

    1. logika menikah saling percaya dan memiliki. kenapa harus dilakukan perjanjian pisah harta atau gono gini..??

    2. Perjanjian harta sebelum menikah kadang juga dilakukan jika sih suami  selingkuh maka harta harus diberikan kepada isteri atau sebaliknya?? bukankah harus saling percaya tetapi kenapa harus mengikat perjanjian dan kepercayaan dengan harta??

    ya kalau pribadi saya kurang tertarik ...haha

    jika menikah ya jalan saja tanpa mempersoalkan harta karena menikah menjadi satu dan semuanya adalah milik bersama...hehe

  • PUTRA782

    20 Maret 2017

    1. logika menikah saling percaya dan memiliki. kenapa harus dilakukan perjanjian pisah harta atau gono gini..??

    mungkin kel.istri / suami yg jauh lbh kaya shingga biasany makin kaya individu makin overprotektif dg harta bendany, kalo terdeteksi dri awal bakal rumit d harta gono/i lbh baik segera dhindari drpd mnyesal saat semuany sdh terlambat.

    2. Perjanjian harta sebelum menikah kadang juga dilakukan jika sih suami  selingkuh maka harta harus diberikan kepada isteri atau sebaliknya?? bukankah harus saling percaya tetapi kenapa harus mengikat perjanjian dan kepercayaan dengan harta??

    makin bnyk pernikahan yg ujung2ny modus penipuan mnguras harta dri kel.pasangan yg lbh berADA, jika emng niatny tulus sejak awal knp hrs risih ?

    ya kalau pribadi saya kurang tertarik ...haha

    Jika menikah ya jalan saja tanpa mempersoalkan harta karena menikah menjadi satu dan semuanya adalah milik bersama...hehe

    20 Maret 2017 diubah oleh PUTRA782

  • 20 Maret 2017

    Saya jg krg setuju mengenai pisah harta sebelum nikah, seakan2 akan tjd sesuatu kelak dgn pernikahannya.......

  • MARTHA130

    20 Maret 2017

    Saya punya pendapat lain mengenai pisah harta. hal itu semata-mata utk proteksi, yaitu bila suatu waktu misalnya si pasangan mengalami masalah (utang atau bangkrut), maka harta kita tidak termasuk harta yang dapat disita.

    jadi tujuan pisah harta bukan karna hal yg tersebut diatas.

    always think positive first.. peace... :)

  • LISTON872

    20 Maret 2017

    Waduh, memang siapa yang mau cerai bang, sampe mau bagi bagi harta gini gono

  • 20 Maret 2017

    DEV648 tulis:

    mau tanya nich.. pendapat kawan2 di JK soal pisah harta atau gono gini sebelum menikah.. karena banyak dilakukan ya pasangan kristen saat ini. bukankah menikah mengatasnamakan cinta dan Tuhan tetapi kenapa menjadikan Harta sebagai persoalan..

    1. logika menikah saling percaya dan memiliki. kenapa harus dilakukan perjanjian pisah harta atau gono gini..??

    2. Perjanjian harta sebelum menikah kadang juga dilakukan jika sih suami  selingkuh maka harta harus diberikan kepada isteri atau sebaliknya?? bukankah harus saling percaya tetapi kenapa harus mengikat perjanjian dan kepercayaan dengan harta??

    ya kalau pribadi saya kurang tertarik ...haha

    jika menikah ya jalan saja tanpa mempersoalkan harta karena menikah menjadi satu dan semuanya adalah milik bersama...hehe

    1. Kata orang sih, denger-denger perjanjian pemisahan harta itu ada bagusnya juga karena dengan demikian tidak terjadi pernikahan yg motivasinya untuk mendapatkan harta/uang pasangan ataupun pernikahan yg tujuannya agar hutang pribadinya dilunasi pasangannya yg lebih kaya/berasal dari keluarga kaya. Itu yg aku lihat. Isi perjanjian pemisahan harta itu kan penghasilan suami dan istri dipisah, utang ditanggung sendiri-sendiri dll. Soalnya, ada beberapa kasus di mana org menikahi org yg TIDAK DICINTAINYA sama sekali hanya demi bisa menikmati kekayaan pasangannya itu, minta rumah mewah dan mobil keren dan agar hutangnya dibayarin. Makanya kan ada wanitanya cantik jelita, prianya maaf... tua dan ga cakep namun kaya. Atau sebaliknya, laki-lakinya gagah ganteng kayak pemain sinetron...istrinya kurang cantik bahkan terlihat sdh berumur namun anak orang tajir. Utk melindungi org2 kaya yg sbrnya ga dicintai krn berwajah buruk/sdh berumur, dilakukan perjanjian pisah harta ini.

    2. aku kurang tau deh...tapi ya bagus juga sih utk mencegah perselingkuhan. Apalagi sekarang ini mudah sekali cari pasangan utk selingkuh. Tinggal masuk ke situs2, mengaku single/cerai/pasangan meninggal dunia padahal status yg sbnrnya menikah dan berteman, tukar2an wa/bbm dng lawan jenis.

  • CHRISTIAN701

    20 Maret 2017

    sepertinya ada judul thread mirip seperti ini sebelumnya, tapi saya mau menjawab.

    mengenai yang dimaksud sangat tidak baik atau berbahaya. seperti alasan yang dikemukakan benar. tapi sekarang kebanyakan pasangan terjadi kejadian seperti ini. oleh sebab itu perlu pembahasan lebih jelas detail agar sesama pasangan paham dahulu. sehingga tidak terjadi nanti di belakang kemudian hal seperti ini.  

  • TIENA824

    20 Maret 2017

    Yup setujuu bangettt... kita lihat dr sudut pandang yg positif

    MARTHA130 tulis:

    Saya punya pendapat lain mengenai pisah harta. hal itu semata-mata utk proteksi, yaitu bila suatu waktu misalnya si pasangan mengalami masalah (utang atau bangkrut), maka harta kita tidak termasuk harta yang dapat disita.

    jadi tujuan pisah harta bukan karna hal yg tersebut diatas.

    always think positive first.. peace... :)

  • DEV648

    20 Maret 2017

    :-D cuma tanya aja gan... siapatau barangkali gan nanti ketemu jodoh milyuner ...:-D jadi bisa jawab haha

    LISTON872 tulis:

    Waduh, memang siapa yang mau cerai bang, sampe mau bagi bagi harta gini gono

  • LISTON872

    20 Maret 2017

    DEV648 tulis:

    :-D cuma tanya aja gan... siapatau barangkali gan nanti ketemu jodoh milyuner ...:-D jadi bisa jawab haha

    Kirain abang mau cerai, biasanya bang harta gono gini yang mau di bagi bagi itu harta yang di cari bersma, artinya harta yang di dapatkan setelah mereka menikah. Kalo abang udah punya rumah atau mobil atau tanah sebelum abang menikah, berarti itu tetap milik abang.

    Itu yang kudengar dengar dari agama sebelah.

    Ah, kirain abang tadi mau cerai.

  • DEV648

    20 Maret 2017

    pacaran aja belom gan kenalan aja juga belom cuma cek2 dulu buat situasi kondisi .. kalau calon minta begitu hahaha

  • 20 Maret 2017

    Setuju saja.  Biar si dia merasa, saya ndak mengincar harta dia (kalo si dia kaya). Apalagi kalo itu harta bawaan sebelum nikah, ya hak dia.

  • AMBAR842

    20 Maret 2017

    LISTON872 tulis:

    Kirain abang mau cerai, biasanya bang harta gono gini yang mau di bagi bagi itu harta yang di cari bersma, artinya harta yang di dapatkan setelah mereka menikah. Kalo abang udah punya rumah atau mobil atau tanah sebelum abang menikah, berarti itu tetap milik abang.

    Itu yang kudengar dengar dari agama sebelah.

    Bisa jg itu pendapatnya,  tp apa benar di dengar dr agama sebelah,  krn yg jd pertanyaannya agama sebelah itu agama apa Ya??

  • SAMUEL924

    20 Maret 2017

    kalo menurut saya kita harus realistis juga ...  kenyataan jaman sekarang perceraian banyak sekali terjadi termasuk di keluarga kristen dan memegang teguh adat sekalipun.

    apes banget kalo nikah sama orang yg bersandiwara doank padahal niat cuma kuras harta doank, jadi kita harus hati2 sekarang.

    semuanya kembali ke pendekatan komunikasi dengan pasangan kita, toh kalopun misalkan pernikahan langgeng sampe masuk ke liang lahat .. itu harta gak bisa dibawa ke sorga tapi kepada keturunan kita.

  • CAPRI600

    20 Maret 2017

    Nyimak ajha lh yg gk pny harta gono gini ini :-D

    #GakNgerti

  • FERNANDO207

    20 Maret 2017

    Klo gk salah itu udah diatur Perpajakan Indonesia.

  • LISTON872

    20 Maret 2017

    AMBAR842 tulis:

    Bisa jg itu pendapatnya,  tp apa benar di dengar dr agama sebelah,  krn yg jd pertanyaannya agama sebelah itu agama apa Ya??

    Yang gak karitten tante

  • 21 Maret 2017

    bUAT Ambar, masalah agama sepertinya engga terlalu penting krn kita di Indonesia ini tdk mengacu pd agama melainkan mengacu pada ini: Undang-Undang nomor 1 tahun 1974

    Pasal 35

    1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadiharta bersama.
    2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atauwarisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang parapihak tidak menentukan lain.

    Pasal 36

    1. Mengenai harta bersama, suami atauisteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
    2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

    21 Maret 2017 diubah oleh ANITA089

  • FLORENCE735

    21 Maret 2017

    Dari salah satu website pengacara:

    "Pembagian Harta Bersama (Gono Gini)"

    Seiring banyaknya kasus perceraian di Pengadilan, salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi adalah mengenai pembagian harta bersama atau yang biasa disebut juga harta gono gini.

    Dasar hukum yang mengatur mengenai permasalahan seputar harta bersama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI – khusus bagi yang beragama Islam).

    A. Pengertian Harta Bersama

    Harta bersama adalah setiap harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Harta bersama meliputi harta yang diperoleh atau dihasilkan dari usaha/pekerjaan suami dan istri ataupun hasil usaha salah seorang dari mereka. Jadi meskipun harta tersebut berasal dari hasil pekerjaan si suami, si istri tetap mempunyai hak atas harta bersama. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud, baik benda bergerak (termasuk surat-surat berharga) maupun tidak bergerak.  Sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak yaitu si suami maupun si istri berhak atas setengah bagian dari harta bersama.

    B. Harta yang tidak termasuk Harta Bersama

    Perlu diingat ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan yang mengatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, maka harta bawaan si suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan si istri tetap menjadi milik istri.

    Sehingga dapat diketahui secara jelas bahwa warisan, mahar, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.

    C. Perjanjian Perkawinan

    Perjanjian perkawinan atau dalam prakteknya lazim disebut dengan perjanjian pisah harta (Prenuptial Agreement), adalah suatu perjanjian yang diadakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

    Hal-hal yang dapat diatur dalam suatu perjanjian pisah harta adalah:

    Ketentuan mengenai cara pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagiannya. Dalam poin ini juga dapat dimasukkan ketentuan mengenai prosentase pembagian yang lebih besar bagi pihak istri apabila si istri dilarang bekerja, menanggung beban ganda, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sebagainya.

    Ketentuan mengenai pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung.

    Ketentuan mengenai pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang diperoleh atau dihasilkan oleh suami dan istri terpisah sama sekali dan berada dibawah penguasaan masing-masing.

    Perjanjian perkawinan sebaiknya dibuat dihadapan Notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, agar dapat mempunyai akibat hukum kepada pihak ketiga. Bagi yang beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.

    *UPDATE 03/11/2016: Saat ini Pisah Harta Setelah Menikah sudah bisa dilakukan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada tanggal 27 Oktober 2016, yang membolehkan dibuatnya Perjanjian Perkawinan pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

    D. Gugatan Pembagian Harta Bersama

    Bagi yang beragama Islam, gugatan pembagian harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian maupun diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Sedangkan bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya putusan Pengadilan Agama.

    Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan pembagian harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan.

    Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maka dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari yang dihitung sejak diketahui maupun diterimanya putusan tersebut.

  • YASMINE234

    21 Maret 2017

    Setuju mbak. Paling nggak kalo pasangannya bangkrut, hartanya ga habis semua. Masih ada buat anak, iya kan? Soalnya temenku punya suami juga bisnisnya lagi lesu. Untungnya mereka punya kesepakatan pisah harta. Yah minimal buat hidup sehari2 masih bisa pakai harta atau tabungan istrinya. Sambil berusaha bangkit lagi bisnisnya

    MARTHA130 tulis:

    Saya punya pendapat lain mengenai pisah harta. hal itu semata-mata utk proteksi, yaitu bila suatu waktu misalnya si pasangan mengalami masalah (utang atau bangkrut), maka harta kita tidak termasuk harta yang dapat disita.

    jadi tujuan pisah harta bukan karna hal yg tersebut diatas.

    always think positive first.. peace... :)

  • 21 Maret 2017

    DEV648 tulis:


    jika menikah ya jalan saja tanpa mempersoalkan harta karena menikah menjadi satu dan semuanya adalah milik bersama...hehe

    Hati2 Dev... krn klo si wanita penghasilannya jauh lbh besar drpd si pria bisa jadi bagi si wanita ini dianggap kurang adil. Soalnya dlm budaya Indonesia sosok suami dianggap sbg pencari nafkah utama, di mana wajar jika wanita mengandalkan harta/uang  suami sedangkan jika suami mengandalkan harta/uang istri hal itu mungkin masih belum lazim di Indonesia ini.

    Itulah yg kutangkap. Tapi kalo kawan2 punya pandangan yg berbeda, silakan saja. :-)

    21 Maret 2017 diubah oleh ANITA089

  • 21 Maret 2017

    Memang ada yang mengadakan Perjanjian Pra Nikah (Harta bawaan). Biasa di Luar Negri tuh banyak kaya gitu (Udah biasa). Perjanjian Pra Nikah ini kalau dilihat dari kaca mata Iman Kristen , kayaknya kurang sreg deh...kliatan pasangannya kurang yakin dan kurang menghargai Janji Perkawinan waktu diberkati di Gereja. Harus menjadi satu daging, suka dan duka ditanggung bersama sampai maut yang memisahkan. Kalau pasangannya udah yakin dan konsekwen, komit mau menjalankannya, ngapain pakai persiapan-persiapan kaya gitu....

    Pendapat Martha130 di atas juga bisa dikatakan melanggar Janji Perkawinan : Suka dan duka akan ditanggung bersama sampai maut memisahkan (Sorry ya Martha, kita beda cara pandang, soalnya saya memandangnya dari Pemahaman Iman saya).

  • 21 Maret 2017

    MARTHA130 tulis:

    Saya punya pendapat lain mengenai pisah harta. hal itu semata-mata utk proteksi, yaitu bila suatu waktu misalnya si pasangan mengalami masalah (utang atau bangkrut), maka harta kita tidak termasuk harta yang dapat disita.

    jadi tujuan pisah harta bukan karna hal yg tersebut diatas.

    always think positive first.. peace... :)

    Oh gitu ya Martha? kamu org nya berpikiran modern. :up:

    21 Maret 2017 diubah oleh ANITA089

  • ALIANA233

    21 Maret 2017

    Klo aku sih gak kepikiran ke situ (harta gono gini),, wong gak punya harta,, harta khan hanya titipan aja,, jd sewaktu2 bs diambil kapan saja, baik oleh karena ulah pasangan kita (utang) atau oleh orang lain :-)

    #berdoa aja,,smoga smua baik adanya,, klo gak baik,, didoakan biar kuat menjalani :-)

  • 21 Maret 2017

    Saya mau tanya sist2 disini....

    Sekedar Ilustrasi aja (Tapi bisa jadi kenyataan juga)

    Kalau sang calon suami adalah seorang Konglomerat mau menikah dengan calon istri yang sangat sederhana yang betul-betul mencintai calon suaminya bukan karena "Konglomerat"nya. Si calon suami keukeh ingin buat Perjanjian Pra Nikah dan bilang pada calon istrinya seperti ini  : Pokoke, kalau ga buat Perjanjian,Pranikah kita batal nikah. Gimana ya perasaan calon istrinya itu ?

1 – 25 dari 140    Ke halaman:  1  2  3 ... 6  Selanjutnya Kirim tanggapan