Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Ketika seorang suami meninggalkan istri secara sepihak

ForumPersahabatan dan hubungan

1 – 16 dari 16Kirim tanggapan

  • ASTI303

    14 Agustus 2015

    Shalom...

    Bagaimana pendapat dan saran dari teman teman sekalian jika seorang suami yang tiba tiba meninggalkan istrinya dan ternyata baru ketahuan kalau dia punya WIL kemudian pergi bersama WIL nya begitu saja.. meninggalkan istrinya.. dan tak tahu sekarang berada dimana..

    Apakah seorang istri berhak menggugat cerai ataukah harus menunggu suami hingga sadar dan kembali?

  • ANDRIANNA771

    14 Agustus 2015

    shalom Asti

    berapa lama suami meninggalkan istrinya? Jika memungkinkan kenapa tidak. istri berhak melakukan itu. kalaupun ada kebijakan dari istri mau sampai kapan menunggu? ya mudah2an suami2 seperti itu cepat sadar dan kembali kepada pasangannya yang sah

  • ASTI303

    14 Agustus 2015

    Shalom mbak Andrianna...

    Sudah hampir sebulan... suami hanya lewat telepon bicara pada istrinya kalau dia sudah memilih perempuan lain yang ternyata (maaf) sudah hamil dengannya... dan pergi begitu saja dengan wanita itu... hati perempuan mana yg masih tahan menunggu suami sperti itu mbak..

  • ACI151

    14 Agustus 2015

    hi sis asti..cerai scr hukum mgkn bs..tp scr agama kn ga bs. bbrp tmnku dlu dr kel.spt ini,ayahnya pergi,mmnya sendiri besarin mereka (dan tdk menikah lg). skrg kuncinya ada di ibu tsb,drpd menunggu yg tdk psti,menangisi

    keadaan,jalani hidup sendiri,kl sdh pny anak,besarin anak2,intiny hrs move on...percaya,Tuhan psti mampukan.

  • ANDRIANNA771

    14 Agustus 2015

    Betul Sis ACI _ harus move on dari masa lalu. kalo memang harus pisah dan itu jalan yang terbaik lakukanlah, banyak koq kejadian seperti itu. Jangankan sebulan setahun pun rasa sakit itu susah hilang sist ASTI. lebih cepat mengambil keputusan daripada digantung dengan status,

  • DAMAS641

    14 Agustus 2015

    shalom dik ASTI

    DILEMA dalam kehidupan ini memang terkadang datang dan terjadi begitu saja tanpa pernah kita tahu sebelumnya.

    menyimak cerita Anda, mau gak mau sang istri tetap harus bersyukur kepada Tuhan dalam menghadapi DILEMA KEHIDUPAN nya itu. satu hal yang harus disyukuri adalah bukan dirinya yang berbuat zibah tetapi suaminya.  

    bagi sang istri jalani saja hidup tanpa suami dengan lebih bergantung dan berharap kepada Tuhan. jangan pernah berniat untuk menuntut dan membalas perbuatan suami yang berzinah itu, karena ada tertulis : PEMBALASAN ADALAH HAK-KU  Firman Tuhan.

  • ROBERT345

    14 Agustus 2015

    Syahlom.....

    Ini kisah yg aku alami, perjalan rmh tangga ku hanya

    Hanya sampai 9 tahun saja, tentu sangat menyedihan dan sakit

    Ternyata istri ku pergi dengan PIL (PRIA IDAMAN LAIN) yg maa adalah

    Suami orang

  • NDUTCENEZ667

    14 Agustus 2015

    konseling deh,butuh konseling baik dari pihak suami/istri ke psikolog pernikahan/gereja.

  • WISEMAN786

    14 Agustus 2015

    Mungkin saja, suami meninggalkan istri karna banyak hal, problem RT. Kurang komunikasi, watak, pembawaan yang tidak disukai, dll.  kedua-duanya harus saling mengoreksi diri.

  • BORUMADUM905

    14 Agustus 2015

    kl sy, pertama berkaca pd diri dlu knp bs spt itu ...

  • ALEX807

    14 Agustus 2015

    NDUTCENEZ667 tulis:

    konseling deh,butuh konseling baik dari pihak suami/istri ke psikolog pernikahan/gereja.

    Konseling bukan jalan keluar yg baik... hanya menyudutkan, alangkah baik berkomunikasi dengan TUHAN minta bimbingan Nya dan pasti Dia akan berikan jalan keluar yg terbaik. maaf ini yg pernah aku alami juga...dan akhirnya Tuhan berikan jalan yg terbaik.

  • ANDREWNATA066

    15 Agustus 2015

    Markus 10:11-12, "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap istrinya itu. Dan jika istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, iya berbuat zinah."

    Ulangan 24:1-2, "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain,"

    Matius 5:31-32, "Telah difirmankan juga: Siapa yang mencerikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, iya berbuat zinah."

    Note: 1) 'ia menjadikan isterinya berzinah', maksudnya disini bahwa suami yang menceraikan isterinya bukan karena zinah, maka akan menanggung dosa zinah isterinya apabila isterinya menikah lagi nanti. Karena isteri ini sebenarnya tidak ada kesalahan(dizolimi).

    2)' Perempuan Yang Diceraikan', disini artinya perempuan yg diceraikan karena berbuat zinah.

    Di sini dijelaskan, bhwa perceraian sebenarnya dibenci oleh Tuhan (Mark 10:11-12) .

    Tetapi jika hal itu harus terjadi, maka  disebabkan oleh adanya perzinahan dari salah satu pihak(Mat 5:32)).

    Isteri tidak dapat menceraikan suami, suami yang dapat menceraikan. ( Tapi kalau suaminya tetap selingkuh, ya pisahin aja ranjangnya :) ).

    Di kasus ini, laki2 mutlak sebagai penanggungjawab dosa, kecuali isteri yang pertama berzinah.

  • YULEE694

    16 Agustus 2015

    Maaf seblmnyaaa...

    Memang salah kalo suami meninggalkan istri demi wanita lain...

    Tp kalo bs jgnlah bercerai tunggulah suamimu plg & lht apa yg akan dia lakukan kepd km

    Jgnlah membalas kebejatan dia dg cerai tp brilah dia belas kasihan & tetap berdoa minta Tuhan yg ketuk pintu hati suami mu tuk plg & berlutut didepan km sis...

    Percayalah kuasa & kasih Tuhan lbh dahsyat

  • ONESE717

    16 Agustus 2015

    just share..
    3 bulan..yang lalu..
    anak buahku dihamili teman..rekan kerjaku(rekan kerja berbeda perusahaan)...
    sungguh di luar dugaan mereka bertemu di dlm suatu event dan akhirnya saling jatuh cinta..
    dan anak buah ku hamil..repotnya temanku punya anak dan istri...
    ketika bos.. memangil saya: meminta solusi:
    1. mutasi bawahanku ke luar pulau dan pasti berujung Resain.
    2. Audit mitra kerja dan hasilnya ada laporan keuangan yang tidak beres.
    akhirnya:
    ketika bos.. menyerahkan masalah ini ke saya dengn misi silent.. tidak melukai perasaan dan melindungi nama baik perusahaan.
    rencana 1 dan 2 aku jalankan..
    ketika  Aku.. aku berhasil menemukan teman ku: aku minta dia menyelesaikan masalah keuangan.(dr pada jd buronan).
    so dia share: dia bawa kabur uang untuk menikah lagi+ kehidupan baru..
    saranku ketemanku..
    1.ngak mungkin abis nikah kmu jadi buronan. so kembalikan uang perusahaan.. dia dan perusahann kami..(selesaikan masalah bukan nambah masalah)
    2.sebaiknya kamu punya 2 istri (krn di agamanya boleh punya istri lebih dari 1).
    ngak usah di nafkahin semua.. sedangkan kamu sendiri terlilit masalah keuangan..
    saya yakinkan istri yang mencintai dia tidak akan meninggalkan kamu..
    kalo semua pergi.. kan bisa cari lagi :-D ..

    3 hari lalu kami bertemu..temanku.
    dan dia bercerita:
    1.mantan anak buahku... mengugurkan kandunganya yang berusia 3 bulan..
    2.dia kembali ke istri tuanya..krn lebih asik di ajak hidup susah..
    3. dia mulai kerja baru.. sambil menyicil melunasi hutang2..nya..
    . aku berkata kepada dia:  untuk seorang..istri..cantik dan molek saja tidak cukup.. kawan..
    istri harus tahan "banting dan tahan uji"..karena hidup tidak selalu enak.. rejekipun kadang sulit..

    sudah menjadi alasan Umum seorang wanita mau.. berjuang merebut suami orang
    90% alasanya.. Uang(kemapanan)..
    berdasar cerita ASTI:
    saranku sama mas dama :PEMBALASAN ADALAH HAK-KU Firman Tuhan...
    Hiduplah benar sesuai firman Tuhan dan jika beruntung anda akan melihat pembalasan Tuhan yang dasyat..
    so jangan lupa.. kalo suami Tobat dan meminta maaf.. sebagai orang kristen.. kita wajib mengampuni..
    jika semua diawali dengan Tuhan.. pasti Tuhan turut campur dalam segalanya..
    jangan pernah Mengambil keputusan Cerai.. secara negara.. karena Alkitab: cerai boleh.. tp menikah lagi dengn orang yang sama.







  • ZEGA376

    16 Agustus 2015

    Salam dalam Kasih Tuhan kita,

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudari, kiranya saya diperbolehkan menganjurkan dan menyarankan dengan sangat supaya saudari Asti menghubungi pembimbing rohani (sedapat mungkin Pendeta/sederajat dengan lisensi khusus bimbingan Pernikahan). Terima kasih.

    ASTI303 tulis:

    Shalom...

    Bagaimana pendapat dan saran dari teman teman sekalian jika seorang suami yang tiba tiba meninggalkan istrinya dan ternyata baru ketahuan kalau dia punya WIL kemudian pergi bersama WIL nya begitu saja.. meninggalkan istrinya.. dan tak tahu sekarang berada dimana..

    Apakah seorang istri berhak menggugat cerai ataukah harus menunggu suami hingga sadar dan kembali?

    Kalau dari kacamata hukum Indonesia, kalau mbak pada saat menikah secara agama Kristen, dalam hal ini secara hukum di negara ini dapat memohonkan Perceraian yang terjadi dapat dikarenakan berbagai macam argumentasi hukum, dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dikatakan bahwa :

    BAB VIII
    PUTUSAN PEKAWINAN SERTA AKIBATNYA
    Pasal 38.
    Perkawinan dapat putus karena :
    a. Kematian, b. Perceraian dan c. Atas keputusan Pengadilan
    Pasal 39.
    (1). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
    (2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
    (3). Tatacara perceraian di depan Sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
    Pasal 38
    Cukup jelas
    Pasal 39
    (1). Cukup jelas
    (2). Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
    a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
    c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    d. Salah satu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
    e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
    f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
    (3). Cukup jelas

    dan lebih lanjut dijelaskan dalam aturan pelaksanaanya bahwa :

    PP NO. 9 TAHUN1975
    TENTANG
    PELAKSANAAN UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
    BAB V TATACARA PERCERAIAN
    Pasal 18
    Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan Sidang Pengadilan.
    Pasal 19
    Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
    a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar keamampuannya.
    c. Salah satu pihak maendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    d. Salah asatu pihak melakukan kekeajaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain.
    e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewaajibannya sebagai suami/isteri.
    f. Antara suami isteri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
    Pasal 34
    (1). Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
    (2). Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    Pasal 36
    (1) Panitera Pengadilan Agama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perceraian diputuskan menyampaikan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap itu kepada Pengadilan Negeri untuk dikukuhkan.
    (2) Pengukuhan dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan kata-kata “dikukuhkan” dan ditandatangani oleh hakim Pengadilan Negeri dan dibubuhi cap dinas pada putusan tersebut.
    (3) Panitera Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setealah diterima putusan dari Pengadilan Agama, menyampaikan kembali putusan itu kepada Pengadilan Agama.

    Untuk lebih jelasnya, anda dapat menghubungi Konsultan hukum terdekat, setelah anda menghubungi pembimbing rohani dan konsultan perkawinan, namun tetap sekali lagi disarankan untuk tetap bersatu mengingat alasan anak dan lain sebagainya.

    Maaf, tanpa bermaksud menggurui, menghakimi dan menasehati. hanya bermaksud menjelaskan dan menjawab pertanyaan.

    Kiranya damai sejahtera Kristus beserta kita.

    17 Agustus 2015 diubah oleh ZEGA376

  • 16 Agustus 2015

    Saya setuju dengan ONESE, jangan cerai secara negara.

    Pisah rancang saja. Tidak tidak boleh masuk ke rumah sampai kamu izinkan lagi.  Ya bisa sih cerai tapi ada catatan dari Tuhan Yesus

    Matius 19:8 Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian"

    Jangan dendam, tapi doakan suamimu terus agar bertobat. Memang berat, tapi Tuhan akan menyertaimu.

    Saya dah beberapa kali dengar kesaksian istri yang tidak menceraikan suaminya, tapi tetap mendoakannya. Dari kesaksian mereka semua sebagian besar suaminya bertobat dan kembali ke rumah, ada yang beberapa tahun, ada yg sampai 10 tahun.  Ada juga yang suaminya  akhirnya meninggal, dia jadi janda tp bisa menikah lagi.

    Sibukkan diri dengan hal2 positif, seperti pelayanan gereja, dsbnya.

    Bila memungkinkan ajak suamimu konseling, konseling itu bagus karna ada pihak ke tiga yang ikut membantu terutama membantu doa. Karna kuasa doa lebih besar dari pada kata2 manusia.

    Dalam konseling, firman Tuhan ditabur oleh hambaNya, tergantung dari hati masing2...jika satu saja mengeraskan hati (tanah)...benih / firman tidak akan masuk. Harus dua2nya tidak mengeraskan hati. disini peranan doa dan kuasa Allah untuk melembutkan hati manusia.

    Roma 15:5 Semoga Allah, yang adalah sumber ketekunan dan penghiburan, mengaruniakan kerukunan kepada kamu, sesuai dengan kehendak Kristus Yesus,

    17 Agustus 2015 diubah oleh DONNYSAM914

1 – 16 dari 16Kirim tanggapan