Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Pernikahan tanpa keturunan

ForumPersahabatan dan hubungan

51 – 57 dari 57    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3Kirim tanggapan

  • 19 Desember 2022

    Jadi kl begitu, dlm pandangan iman Katolik bahwa kesepakatan tidak menurunkan keturunan adalah sebuah dosa; perbuatan yg dilarang oleh Tuhan; terlepas pilihan pribadi.

    Teman2, scr cara berpikir akademis mungkin pandangan iman Katolik akan berbeda dr pandangan iman Kristen yg lain spt berbagai aliran Protestan (mungkin organisasi Protestan juga punya buku selain dari Al Kitab, seperti buku filosofi gereja, atau blue print founding atas father gerejanya). Kl di Islam padanannya adalah Fatwa (hasil dr Ijma/musyawarah sekelompok ulama). Hanya saja kl di komunitas Islam, biasanya Fatwa bisa menjadikan org dikafir2kan (dikafirkan itu identik dg penghuni neraka) bila bertindak melanggar fatwa. Apakah di umat Katolik, juga dikafir2kan?

    Karena memang dlm Katolik, Al Kitab adalah satu2 dasar namun bukan hanya satu2nya bahan bacaan, namun ada sejumlah buku lain yg menjelaskan isi dari Al Kitab.

    Hal contoh lain yg dpt menggambarkan bahwa Al Kitab bukan satu2nya adalah. Siapakah nama dr pemuda yg jatuh dr lantai dua saat Petrus berkhotbah, atau kitab tentang kisah telah dibangkitkannya Bunda Maria, atau kitab synaxarion. Yg dimiliki oleh Gereja2 arus utama, yaitu Katolik Roma, Ortodox, dan Ortodox Oriental.

    19 Desember 2022 diubah oleh BARNABAS668

  • 19 Desember 2022

    www.keuskupansurabaya.org/docu ... m-kanonik-1983/

    BARNABAS668 tulis:

    Oooo... I see...itulah sebabnya saat era Pak Soeharto mengkampanyekan program KB, gereja Katolik "menentang" nya.

    Namun Pak Sergy, dimanakah saya bisa membaca Kitab Hukum Kanon Katolik?

    terima kasih

  • 19 Desember 2022

    Kalau mau secara ringkas intinya begini Bro BARNABA S668

    secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:
    A. Kasus karena halangan yang menggagalkan
    B. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan
    C. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

    A. Kasus karena halangan yang menggagalkan ini bisa terjadikarena antara kedua belah pihak terdapat cacat atau terdapat salah satu dari 12 halangan nikah yang menggagalkan sebagaimana dicantumkan dalam Kanon 1083-1094, Kitab Hukum Kanonik.
    1. kurangnya umur
    2. impotensi
    3. adanya ikatan perkawinan terdahulu
    4. disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi
    5. tahbisan suci
    6. kaul kemurnian dalam tarekat religious
    7. penculikan dan penahanan
    8. kejahatan pembunuhan
    9. hubungan persaudaraan konsanguinitas
    10. hubungan semenda
    11. halangan kelayakan publik seperti konkubinat
    12. ada hubungan adopsi.

    B. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan {Kitab Hukum Kanonik kanon1095-1107)
    1. Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat
    2. Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement),
    3. Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan
    4. Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan
    5. Salah orang
    6. Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama
    7. Penipuan/ dolus
    8. Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu
    9. Simulasi sebagian, seperti:
    Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan
    Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan
    Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya
    Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst
    10. Menikah dengan syarat kondisi tertentu
    11. Menikah karena paksaan
    12. Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.

    C. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik (Kitab Hukum Kanonik kanon 1108-1123): Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan izin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan).
    Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.

  • BRANDON756

    2 Januari 2023

    EDWIN244 tulis:

    Dear para JKer

    Ini sebenernya terusan dari topik saya sebelumnya yaitu selain untuk anak, apa tujuan berpasangan. Waktu itu byk yg jawab untuk teman masa tua.

    ....

    Secara Kristen, apa hal ini diperbolehkan? Kalau juga misal diperbolehkan, memang gmn caranya berhubungan sembari menjaga tidak hamil? 😅

    Makin pintar ato maju orangnya emang cenderung mikir anak adalah beban ( bukan materi/uang loh ) krn harus mengorbankan waktu, pikiran bahkan tenaga. Terutama waktu yg sebanyak apapun duitmu ga akan mampu dibeli.

    Perlu diinget jumlah manusia udah lebih dr 5 milyar, padahal banyak sumber alam yg makin menipis, dibeberapa tempat langka.

    Gimana secara Kristen bisa kita benarkan tindakan membeli sebanyak mungkin kebutuhan sandang, pangan, papan bahkan yg bentuknya kemewahan dgn dalih kita "butuh dan mampu" ?

    2 Januari 2023 diubah oleh JODOHKRISTEN

  • 2 Januari 2023

    Nah bener

    Harus dibedakan antara pandangan Kristen dan pandangan sendiri.  

    krna ada kejadian orang yang mengeluarkan pandangan sendiri di cap ini itu. Padahal topiknya si TS nya (yang aku liat) dia nanya ttg pendapat seseorang ttg topik tsb.

    🤭

    LUKAS244 tulis:

    Saya pikir harus dibedakan antara pandangan kristen, dan pandangan sendiri. Untuk thread ini TS menanyakan pandangan kristen.

    Saya pribadi bisa mengerti/memaklumi orang yang memutuskan untuk childfree, merokok, bercerai, kumpul-kebo, hubungan sejenis, aborsi (jika kasusnya karena diperkosa), dll.

    Sebagai contoh, apa saya misuhin orang yang LGBT? Nope. Tapi kalau ditanya apa itu sesuai dengan nilai kristen, dari sepengetahuan saya tidak sesuai.

  • DEDDYKHRIS688

    24 Januari 2023

    kalo jaman dulu biasanya pasti mengidamkan punya keturunan tapi ada yang tidak dapat keturunan

    kalo jaman sekarang mulai banyak yang sengaja tidak mau punya keturunan biasanya karena masalah biaya

  • JENNY366

    24 Januari 2023

    Yup.. tapi kita orang timur jarang berpikir yg sengaja tdk mau pnya keturunan.. mala kita org timur ini berupaya semaksimal mungkin utk mempunyai keturunan beda dgn sodara kita di belahan dunia sana sdh berpikir panjang utk tdk punya keturunan krn pengaruh perekonomian dan karir mrk.. Mungkin ada yg bisa menambahkan👍

    DEDDYKHRIS688 tulis:

    kalo jaman dulu biasanya pasti mengidamkan punya keturunan tapi ada yang tidak dapat keturunan

    kalo jaman sekarang mulai banyak yang sengaja tidak mau punya keturunan biasanya karena masalah biaya

51 – 57 dari 57    Ke halaman:  Sebelumnya  1  2  3Kirim tanggapan