Menikah dengan Duda / Janda Cerai hidup adalah zinah????
Forum • Persahabatan dan hubungan
-
31 Agustus
Shalom WILLY448, izin menanggapi dg berurutan yah 🙏..
Ini pandangan saya sendiri silakan diuji yah sdr/i-kuh.
1. Tidak semua perceraian karena zinah → ada yang karena KDRT, ditinggalkan, atau faktor berat lain. Tidak bisa disamaratakan.
2. Yesus sendiri membolehkan cerai karena zinah (Mat 19:9) → artinya tidak semua duda/janda otomatis pelaku dosa.
3. Paulus menasihatkan jika pasangan tidak beriman meninggalkan, orang beriman tidak terikat (1Kor 7:15). Ada pengecualian yang Alkitab sendiri berikan.
Lihat dan baca keterangan plg bawah sdh kujelaskan👇.
4. Mengeneralisasi = ketidakadilan. Tidak semua orang dalam status cerai hidup adalah pelaku dosa.
5. JK bukan pengadilan agama → forum ini bukan tempat menghakimi, melainkan tempat mencari pasangan sehat dan seiman.
6. Label dosa = stigma. Memberi cap otomatis membuat luka batin makin dalam, bukan menyembuhkan.
7. Ada pengudusan melalui pasangan (1Kor 7:14). Artinya Tuhan masih membuka pintu pemulihan lewat perkawinan baru yang kudus.
8. Hukum negara sahkan perceraian. JK tidak bisa meniadakan realitas hukum sipil.
9. Duda/janda butuh kesempatan kedua. Tuhan adalah Allah kesempatan kedua, bahkan ketiga.
10. Yesus datang bukan untuk menghakimi, tetapi menyelamatkan (Yoh 3:17). JK sebaiknya ikut semangat ini.
11. Larangan total = diskriminasi. Itu bisa menutup pintu pelayanan bagi orang yang sebenarnya mencari pemulihan, penyembuhan mkny hrs ad dinamakan kebangunan rohani.
12. Gereja pun ada perbedaan tafsir. Ada denominasi yang izinkan menikah lagi, ada yang tidak. Jadi forum JK sebaiknya tidak mengambil posisi MUTLAK harga vonis mati tdk bs menikah lg bagi cerai hidup para janda/duda tanpa penelusuran ini dinamakan ngejuds/ngejukid/mencibir tanpa melakukan penyelidikan menyeluruh. Coba anda sekali2 ditanya sama Tuhan Yesus kpd anda yg suka ngejudge adalah pemuka agama yg sotoy🤭 membawa wanita yg sdg berzinah silakan kalian lempari batu jika si wanita yg kedapatan berzinah ini jika kalian tdk berdosa ??
13. Perlu kasus per kasus, bukan pukul rata. Setiap perceraian punya cerita unik di baliknya. Wajib ditelusuri sdgkan gereja yg punya hikmat marifat bs menguraikan ini spirit apa ini org hedonka atau dlm kondisi apa ini itu mkny kasus cerai hidup yg lolos krn terbukti bener dipengadilan jg bs diaftikan diuji ternyata terbukti sah dihadapan Tuhan.
14. Membatasi janda/duda = menyalahkan korban. Padahal banyak dari mereka korban, bukan pelaku.
15. Hati Allah peduli pada yang patah hati (Mazmur 34:18). Jadi kita pun harus mengasihi, bukan menolak.
16. JK seharusnya ruang kasih, bukan pagar hukum. Tujuan komunitas: membangun, bukan menjatuhkan.
17. Yesus bicara keras pada orang Farisi yang suka menghakimi dengan hukum, tapi tidak punya kasih. Jangan sampai JK jatuh ke pola yang sama, atau sdr/i jg menganut pola pemuka agama yg tdk tau soal hati nurani.
18. Ada perbedaan antara dosa yang lalu dan hidup sekarang. Jika sudah bertobat, Tuhan ampuni, mengapa kita tidak bisa menerimanya kembali andai itu terjadi pada saudaramu adikmu yg kamu lihat kepala mata sendiri?
19. Yesus berkata: siapa tidak berdosa, silakan lempar batu pertama (Yoh 8:7). Forum tidak bisa jadi arena "melempar batu virtual". Ingat yahh !🤭
20. Alkitab memberi teladan pemulihan → Hosea bahkan diminta menerima kembali istrinya yang tidak setia. Itu gambaran hati Allah.
21. Larangan menikah lagi bisa jadi jebakan dosa baru → orang bisa jatuh dalam percabulan karena merasa tidak punya jalan kudus inilah solusi makanya hrs berkomit digereja yg ad tudung rohaninya gitu. Apa itu tudung rohani ??
Lihat dan baca keterangan plg bawah sdh kujelaskan👇
22. Tuhan peduli pada masa depan, bukan hanya masa lalu. JK sebaiknya juga menolong orang memulai hidup baru dalam terang Kristus.
👉 Poin ke-3 tadi maksudnya begini:
Dalam Alkitab (1 Korintus 7:15, 39; Matius 19:9), ada kasus khusus di mana perceraian hidup memang diizinkan atau dianggap sah di hadapan Allah:
Bila pasangan berzinah (Matius 19:9).
Bila pasangan yang tidak seiman memilih meninggalkan (1 Korintus 7:15).
Nah, maksudnya: kalau ada member di JK yang menyandang status duda/janda karena alasan sesuai firman ini, maka dia tidak otomatis berdosa atau “dicap zinah”.
Dengan kata lain, tidak adil kalau langsung menutup pintu bagi semua duda/janda untuk menikah ulang, karena Alkitab sendiri memberikan ruang hukum kasih dalam situasi tertentu.
👉 Poin ke-21 ttg tudung rohani maksudnya begini:
Dasarnya ada di Alkitab, khususnya 1 Korintus 11:3–16 tentang “kepala” (otoritas) dan prinsip penundukan diri dalam Kristus. Paulus menjelaskan urutan otoritas: Kristus adalah kepala laki-laki, laki-laki kepala perempuan, dan Allah adalah kepala Kristus. Dari sinilah lahir istilah “tudung” atau “penudungan” secara rohani.
✨ Apa itu Tudung Rohani?
1. Perlindungan Rohani
Tudung rohani berarti seseorang hidup di bawah naungan otoritas yang benar (gereja, gembala, pemimpin rohani), sehingga ada perlindungan dari serangan musuh, kebingungan rohani, dan jebakan dosa.
2. Otoritas yang Diakui Allah
Seperti seorang istri yang menundukkan diri pada suami, atau jemaat pada gembala, ini bukan soal kelemahan tetapi pengakuan akan urutan otoritas ilahi yang membawa berkat dan kestabilan.
3. Penjagaan Komitmen
Tudung rohani membuat seseorang tidak berjalan sendiri, melainkan ada yang mengawasi, menegur, menasihati, dan membimbing—sehingga ketika ada masalah berat (misalnya pernikahan, perceraian, atau godaan jatuh dalam percabulan), ada tempat berlindung dan bimbingan yang sehat.
4. Simbol Keintiman dengan Kristus
Tudung bukan hanya soal pemimpin gereja, tapi juga menunjukkan bahwa kita “ditutupi” oleh kasih dan otoritas Kristus sendiri.
🔑 Jadi, kalau dikaitkan dengan poin yang ku tulis:
Larangan menikah lagi tanpa arahan rohani bisa jadi jebakan → orang frustrasi lalu mencari jalan sendiri (jatuh ke dosa).
Solusi: Berada di bawah tudung rohani → artinya orang itu jangan ambil keputusan sendiri, tapi berada di dalam komunitas, gembala, dan perlindungan gereja. Dengan begitu, setiap langkahnya tetap ada arahan kudus, bukan asal jalan.
✨ Jadi intinya KESIMPULAN:
~Bukan soal status duda/janda yang salah, tapi alasan perceraian dan sikap hati yang harus diuji dg karunia marifat oleh si konselor.
~Inilah yg hrs dipertanyakan klu konselor pra nikah tdk punya marifat jgn mencoba ngejudge ngejulid yg blum ad kepastian dlm hal ini..
~Ingat semua org baik duda/janda cerai hidup butuh kesempatan berubah, pemulihan maupun pertobatan jika andai dia dinyatakan salah dlm sidang jg dinyatakan salah diposisi oleh konselor(marifat) asal mau berubah dan kembali kejln Tuhan dg hidup menjadi org benar bersedia dimuridkan kembali dan memulai ulang kehidupan barunya dg membangun persekutuan kudus ,bersedia mengikuti komsel sampai dewasa baru dinyatakan layak menikah jika kasus yg tdk benar itu td baru dimulainya disom pranikahkan lagi.
~Hal yg membuat som pranikah berjalan lbh cpt selain krn sdh hidup dijln Tuhan jika tdk jd kasus cerai hidup dinyatakan bersih dipengadilan dan dinyatakan layak konselor(marifat)lolos layak maka siap menempuh hidup baru bersama pasangan yg saling menyintainya.
Kalau alasannya sesuai firman, ia masih murni dan layak menikah kembali di dalam Tuhan.
WILLY448 tulis:
salam untuk semua yah,
menyambung pertanyaan waktu dulu,
ada pernyataan seperti ini dari seseorang member,
menurut pendapat kalian semua apa yah?
kalau memang zinah, berarti seharusnya di JK tidak mengijinkan member yang memiliki status Duda atau Janda,
mohon pendapatnya yah ....
1 September diubah oleh KLIE139
-
27 September
Sebagai orang Kristen kita berpegang hanya pada kitab suci,tidak yg lain
-
4 Oktober
Wah KLIE139, berarti kamu benar2 baca Alkitab ya.
Ini ada tambahan lagi dari Kitab si Nabi Ezra 10 ayat 2 dan ayat 10-11 bahwa mereka yg nikahi PH yg kafir (tidak seiman*) dari negara2 tetangga, malah justru disuruh menceraikan PH mereka. Sebab PH yg kafir malah menjerumuskan anak2 Tuhan jadi ikut2an menyembah berhala2 sang PH kafir.
*Di KUA Indonesia pun, tidak boleh tidak seagama...untuk menghindari perceraian.
Jadi pernikahan dengan org yg bukan seiman, dari pertama, tidak sah di mata Tuhan dan tidak diberkati Tuhan. Itu bukan COVENANT (perjanjian suci), jadi bukan pernikahan yg sah di mata Tuhan. Malah disuruh cerai/tinggalkan PH-PH kafir mereka.
Kalo di Katolik, hukumnya jelas tertulis dari magisterium Vatikan. Jadi menurut Gereja Katolik, yg nikah sama PH yg bukan Katolik (Budha, termasuk Protestan, Hindu, Kafir, dst), di luar Gereja Katolik, tanpa ijin dispensasi, itu tidak sah nikahnya.
Juga, tidak boleh ada unsur paksaan (dipaksa ortu, terpaksa bayar utang, diperkosa, di pelet, di tipu, dihipnotis, dst), itu tidak sah. Sebab harus "rela" mencintai tulus (bukan nuntut/paksa, tapi rela self-giving gift to the other---mengikuti contoh Yesus yg self-giving gift ke-umat-Nya---sebab pernikahan itu menggambarkan COVENANT suci Tuhan dengan gerejaNya---Covenant suci antara suami dan istri). Bukan hanya janji palsu, tapi COVENANT (janji suci). Semoga membantu... 🙏
KLIE139 tulis:
Shalom WILLY448, izin menanggapi dg berurutan yah 🙏..
Ini pandangan saya sendiri silakan diuji yah sdr/i-kuh.
...Kalau alasannya sesuai firman, ia masih murni dan layak menikah kembali di dalam Tuhan.
5 Oktober diubah oleh JODOHKRISTEN