Dating site Kristen pertama dan terbesar di Indonesia

Daftar sekarang secara gratis

Belum ikut SIDI di Gereja

ForumPersahabatan dan hubungan

1 – 6 dari 6Kirim tanggapan

  • STEVE141

    4 Oktober 2015

    Maaf ini bukan mau berdebat tapi saya ingin tau lebih banyak menegenai SIDI, dan mungkin sebelum berlanjut adakah yg bisa memberikan defenisi SIDI dan dari mana sumbernya?

  • 4 Oktober 2015

    Jika baca di om google, SIDI berasal dari bahasa sanskerta, artinya sempurna/penuh.

    Sidi diterapkan oleh gereja protestant yang melakukan baptisan kepada bayi / anak2.

    Yang saya ketahui SIDI adalah peneguhan dari baptisan anak tsb...karna waktu bayi kita tidak bisa membaca dan tidak bisa mengerti tentang iman dan Firman Tuhan.

    Ketika sudah dewasa biasanya usia SMU/SMA, baru diajarkan katekisasi di gereja semacam pendalaman dasar2 keimanan kristen. Setelah selesai diadakan peneguhan Sidi bahwa kita sudah benar2 secara sadar mengakui dan bertanggungjawab dengan iman kita kepada Tuhan Yesus. Bukan lagi karna orangtua kita kristen.

    Saya pernah di SIDI di HKBP dulu umur 17 thn...jadi sedikit masih ingat kejadiannya hehe

    ada yang bilang sudah dewasa rohani, ada yang bilang awal dari kemandirian rohani kita.

    bahkan ada orangtua yg ngmong jika belum sidi maka dosa kita ditanggung orangtua kita... jika sudah sidi, kita tanggung dosa sendiri.

    Utk hal itu saya kurang spendapat :), Yesus dibawa ke bait Allah umur 12 tahun , jadi saya pikir umur 12 tahun cukup dewasa utk menanggung dosa sendiri dan minta ampun ke Tuhan sehingga Tuhan Yesus yang tanggung dosa kita dan ampuni kita.

    klo tak salah SIDI adalah syarat jika mau menikah...  

    5 Oktober 2015 diubah oleh DONNYSAM914

  • VINCENSIA931

    5 Oktober 2015

    baru tahu kalau sidi dari bahasa sansekerta. atau saya yang lupa ya?

    Sidi itu semacam legalitas mengaku percaya, biasanya tiap gereja memiliki tata laksana gereja tersendiri dalam melaksanakan prosesi sidi tersebut.

    Ntar saya coba kasi referensi lengkapnya deh. semoga belum down sourcenya.

    sekarang saya harus off dulu.

  • VINCENSIA931

    5 Oktober 2015

    Ini saya salin rekat dari Tata Laksana Gereja Kristen Jawa, kebetulan saya terdaftar sebagai warga GKJ. Jadi ini yang saya jadikan acuan. SIDI dilaksanakan apabila seseorang tsb sudah baptis anak.

    BAGIAN KEDUA
    PEMELIHARAAN KESELAMATAN

    Pasal 47
    PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)

    (1) Syarat-syarat Pengakuan Percaya (Sidi).

    1. Calon Pengaku Percaya (Sidi) berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
    2. Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja.
    3. Calon Pengaku Percaya (Sidi) yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu menerima dan meyakini ajaran GKJ.


    (2) Prosedur Pengakuan Percaya (Sidi).

    1. Calon Pengaku Percaya (Sidi) mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.
    2. Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon Pengakuan Percaya tentang: a. Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ, b. Dasar dan motivasi calon Pengaku Percaya, c. Hak dan tanggung jawab sebagai Warga Sidi, d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
    3. Majelis Gereja mewartakan nama dan alamat calon Pengaku Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
    4. Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu atau kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
    5. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Gereja pada akhirnya membatalkan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi), maka Majelis Gereja mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu.
    6. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya (Sidi) kepada orang yang mengaku Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat namanya dalam Buku Induk.


    (3) Pengakuan Percaya atas permohonan Gereja lain.
    Majelis Gereja dapat melakukan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi) atas permohonan dari Gereja lain dengan prosedur:

    1. Majelis Gereja menerima surat permohonan dari Majelis Gereja pemohon.
    2. Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) sesuai dengan ketentuan pasal ini.
    3. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatatnya dalam Buku Induk.
    4. Majelis Gereja memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja pemohon tentang pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) tersebut.

    saus kecap : tatalaksanagereja.blogspot.co. ... p;by-date=false

    atau kalau bisa akses ada di web resminya gkj.or.id *di saya pake lappie ga bisa akses tapi kalau pake tablet bisa* :-D

  • STEVE141

    5 Oktober 2015

    DONNYSAM914 tulis:


    klo tak salah SIDI adalah syarat jika mau menikah...  

    Klo gt aku belum boleh tuk menikah sebelum ikut SIDI. :-(

  • STEVE141

    5 Oktober 2015

    Thanks buat pencerahannya ya....... :-)

    VINCENSIA931 tulis:

    Ini saya salin rekat dari Tata Laksana Gereja Kristen Jawa, kebetulan saya terdaftar sebagai warga GKJ. Jadi ini yang saya jadikan acuan. SIDI dilaksanakan apabila seseorang tsb sudah baptis anak.

    BAGIAN KEDUA
    PEMELIHARAAN KESELAMATAN

    Pasal 47
    PENGAKUAN PERCAYA (SIDI)

    (1) Syarat-syarat Pengakuan Percaya (Sidi).

    1. Calon Pengaku Percaya (Sidi) berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
    2. Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja.
    3. Calon Pengaku Percaya (Sidi) yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu menerima dan meyakini ajaran GKJ.


    (2) Prosedur Pengakuan Percaya (Sidi).

    1. Calon Pengaku Percaya (Sidi) mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Gereja dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Gereja.
    2. Majelis Gereja melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan calon Pengakuan Percaya tentang: a. Pokok-pokok Ajaran Gereja GKJ, b. Dasar dan motivasi calon Pengaku Percaya, c. Hak dan tanggung jawab sebagai Warga Sidi, d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
    3. Majelis Gereja mewartakan nama dan alamat calon Pengaku Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu 2 (dua) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada warga Gereja untuk ikut mendoakan dan memberikan pertimbangan kepada Majelis Gereja apabila ada hal-hal yang menjadi batu sandungan.
    4. Jika masa pewartaan pada 2 (dua) hari Minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari warga Gereja, maka Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) dalam kebaktian hari Minggu atau kebaktian hari Raya Gerejawi sesuai dengan pertelaan yang berlaku di Sinode GKJ.
    5. Jika ada keberatan yang sah, Majelis Gereja menangguhkan pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) sampai persoalannya selesai, atau Majelis Gereja dapat membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Gereja pada akhirnya membatalkan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi), maka Majelis Gereja mewartakan pembatalan tersebut dalam kebaktian hari Minggu.
    6. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya (Sidi) kepada orang yang mengaku Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ dan mencatat namanya dalam Buku Induk.


    (3) Pengakuan Percaya atas permohonan Gereja lain.
    Majelis Gereja dapat melakukan pelayanan Pengakuan Percaya (Sidi) atas permohonan dari Gereja lain dengan prosedur:

    1. Majelis Gereja menerima surat permohonan dari Majelis Gereja pemohon.
    2. Majelis Gereja melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi) sesuai dengan ketentuan pasal ini.
    3. Majelis Gereja memberikan Surat Tanda Pengakuan Percaya, yang formulasinya ditetapkan oleh Sinode GKJ tanpa mencatatnya dalam Buku Induk.
    4. Majelis Gereja memberitahukan secara tertulis kepada Majelis Gereja pemohon tentang pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi) tersebut.

    saus kecap : tatalaksanagereja.blogspot.co. ... p;by-date=false

    atau kalau bisa akses ada di web resminya gkj.or.id *di saya pake lappie ga bisa akses tapi kalau pake tablet bisa* :-D

1 – 6 dari 6Kirim tanggapan